Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Pengadilan HAM

Kompas.com - 23/08/2016, 12:45 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menggelar menggelar sidang putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM) terhadap UUD 1945, Selasa (23/8/2016).

Penggugat adalah Paian Siahaan dan Yati Ruyati, keluarga korban kerusuhan Mei 1998. Keduanya menilai ada ketidakjelasan pada pasal 20 ayat 3 UU Pengadilan HAM yang mengakibatkan ketidakpastian hukum atas peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu.

Dalam sidang putusan, seluruh gugatan yang diajukan pemohon ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua Majelis Hakim Arief Hidayat di persidangan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.

Sebelumnya, anggota majelis hakim I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait Pasal 20 ayat 3 UU 26/2000 bukan disebakan oleh inskonstitusionalnya pasal tersebut.

"Melainkan oleh perbedaan pendapat dalam menerapkan norma itu dalam praktik dan tidak lengkapnya norma Pasal 20 ayat 3 UU 26/2000," ujar Palguna.

Kemudian, lanjut Palguna, terkait dalil pemohon yang menyebut bahwa Pasal 20 ayat 3 UU 26/2000 menyebabkan perlakuan diskrimintaif, Mahkamah berpendapat tidak terdapat persoalan diskriminasi dalam rumusan norma dan penjelasan pada pasal tersebut.

Dengan kata lain, dalil yang disebutkan pemohon tidak relevan dengan pasal yang digugat.

Ia menjelaskan, di dalam Pasal 1 angka 3 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

Hal ini sejalan dengan Pasal 2 ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights yang menegaskan kesepakatan setiap negara untuk menghormati dan menjamin hak asasi setiap orang tanpa pembedaan apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan lainnya, asal-usul kebangsaan maupun sosial, kekayaan, status kelahiran maupun status lainnya.

"Pasal 20 ayat (3) maupun Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU 26/2000 sama sekali tidak memuat materi semacam itu," kata dia.

Meskipun permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, kata Palguna, namun hal itu tidak meniadakan fakta bahwa pemohon mengalami ketidakpastian yang disebabkan perbedaan pendapat antara penyidik Komnas HAM dan Jaksa Agung dalam menerapkan Pasal 20 ayat 3 UU 26/2000.

Dengan demikian, lanjut Palguna, Mahkamah memberikan catatan kepada pembentuk Undang-Undang disarankan melengkapi ketentuan dalam Pasal 20 UU 26/2000 guna memberi jalan keluar terhadap persoalan tersebut.

Sebelumnya, permohonan peninjauan kembali yang diregistrasi dengan nomor perkara 75/PUU-Xlll/2015 itu diajukan oleh Paian Siahaan dan Yati Ruyati.

Paian Siahaan adalah ayah dari Ucok Munandar Siahaan, korban penghilangan paksa dan penculikan aktiVis pada 1998 sedangkan Yati Ruyati adalah ibu dari Eten Karyana yang merupakan salah satu korban peristiwa Mei 1998. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com