Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Bantah Adanya Pembatasan Caleg Artis dalam RUU Pemilu

Kompas.com - 23/08/2016, 07:10 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah kabar adanya pembatasan calon legislatif non struktural partai dari kalangan artis. Tjahjo menilai isu pembatasan caleg dari kalangan artis tersebut tidak benar karena masih berupa opsi dari salah satu anggota diskusi penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu.

"Enggak ada. Itu kan dalam diskusi, hasil diskusi. Itu salah satu anggota tim yang punya gagasan. Harusnya gak boleh disampaikan keluar, itu hanya diskusi kok. (RUU Penyelenggaraan Pemilu) ini belum diputus kok," ujar Tjahjo seusai acara peluncuran Hari Nusantara 2016 di gedung Kementerian Pariwisata, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Menurut Tjahjo, kewenangan dalam memilih kader sebagai calon legislatif tetap diserahkan kepada partai-partai politik. Pemerintah, lanjutnya, tidak ikut campur atas kewenangan partai politik. Pasalnya parpol memiliki sistem rekrutmen sesuai dengan mekanismenya masing-masing.

(Baca: Pemerintah Ingin Cegah Parpol Rekrut Politikus "Kutu Loncat")

"Masih opsi-opsi, tapi intinya pemerintah tidak ingin intervensi pada masing-masing partai. Partai punya mekanisme rekrutmen, partai punya AD-ART, partai bisa menjadikan seseorang jadi anggota DPR dari semua kalangan, mau wartawan, mau artis, pengusaha, mantan TNI Polri," ungkap Tjahjo.

Tjahjo pun menjamin bahwa hak artis untuk memiliki sikap dan pilihan politik akan dihargai. Hal yang sama juga dilakukan terhadap mekanisme parpol.

"Saya jamin ini hak asasi tiap warga negara indonesia yang dia punya sikap politik, dia punya pilihan politik. Yang harus dihargai partai juga punya mekanisme," tutur Tjahjo.

Isu pembatasan caleg non struktural partai dari kalangan artis mengemuka di tengah pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu.

Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang saat ini sedang dirancang oleh pemerintah direncanakan akan mencegah partai politik merekrut 'kutu loncat' atau kader karbitan sebagai calon legislator, baik di daerah atau pusat.

(Baca: Mendagri Sebut Parpol Diuntungkan RUU Pemilu yang Bisa Cegah Politisi Karbitan)

Salah seorang anggota dari tim pakar pemerintah dalam penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi mengatakan, kebijakan tersebut didasarkan kepada pengalaman empiris banyak calon legislator yang bukan betul-betul berasal dari partai politik.

Akibatnya, setelah terpilih, legislator itu tidak dapat menjalanan tugasnya dengan baik, bahkan lebih banyak mengurusi bisnis pribadinya.

"Oleh sebab itu, kami akan didik partai politik untuk membentuk, membina, menciptakan kader-kader yang punya kualifikasi. Kita hindari kutu loncat karena mereka tidak cukup mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal," ujar Dani di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com