Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Wacana Dwi-kewarganegaraan, Menguntungkan atau Merugikan Indonesia?

Kompas.com - 23/08/2016, 05:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana soal dwi-kewarganegaraan kembali mencuat dalam dua pekan terakhir setelah munculnya dua kasus yang hampir sama.

Arcandra Tahar, yang dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dicopot setelah 20 hari menjabat.

Status kewarganegaraannya dipersoalkan. Arcandra diketahui memiliki paspor Amerika Serikat.

Kasus lainnya, anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), Gloria Natapradja Hamel sempat tak diikutkan dalam pasukan saat upacara pengibaran bendera dalam rangka HUT ke-71 RI di Istana Negara, Jakarta, 17 Agustus lalu.

(Baca: Jangan Hanya karena Kasus Arcandra, Pemerintah Gegabah Terapkan Dwi-kewarganegaraan)

Status kewarganegaraannya juga dipersoalkan karena memiliki paspor Perancis, negara asal ayahnya.

Kedua kasus ini memunculkan wacana perlunya revisi UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pemerintah diminta mengkaji kemungkinan diperbolehkannya dwi-kewarganegaraan.

Jika dwi-kewarganegaraan diakomodasi, adakah keuntungan atau justru merugikan bagi Indonesia?

Tidak revisi total

Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan, jika akan dilakukan revisi terhadap UU Kewarganegaraan, sebaiknya tidak revisi total.

Ia menyarankan agar dilakukan kajian mendalam serta menyisir pasal-pasal yang memang dianggap bermasalah dan tak sesuai dengan persoalan yang muncul saat ini.

"Revisi jangan revisi total. Lihat aturan, sisir pasal-pasal yang dianggap masalah dan tak sesuai dengan persoalan faktual," kata Hikmahanto dalam perbincangan "Satu Meja" yang ditayangkan Kompas TV, Senin (22/8/2016) malam.

Ia mencontohkan, salah satu yang perlu direvisi adalah Pasal 41 dalam UU Kewarganegaraan.

Pasal itu berbunyi, "Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan".

(Baca: Menurut JK, Ini Untung-Rugi jika Indonesia Terapkan Dwi-kewarganegaraan)

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com