JAKARTA, KOMPAS - Wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk menghidupkan Garis-garis Besar Haluan Negara perlu diwaspadai agar tidak menjadi bola liar yang melebar ke substansi lain. Penerapan suatu haluan negara demi pembangunan nasional yang terpadu sesungguhnya dapat dilakukan lewat revisi undang-undang, tanpa amandemen UUD.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Refly Harun, saat dihubungi, di Jakarta, Minggu (21/8), mengatakan, amandemen UUD 1945 diperlukan selama pengkajiannya dilakukan secara mendalam dan bukan untuk kepentingan elite jangka pendek. ”Yang saya khawatirkan, perubahan UUD 1945 saat ini justru cenderung elitis, dipicu keinginan untuk menjadikan MPR lembaga tertinggi dengan alasan menghidupkan kembali GBHN,” kata Refly.
Kemarin, Badan Pengkajian MPR telah selesai membahas usulan awal substansi amandemen UUD 1945. Dalam rapat pleno Badan Pengkajian disepakati ada lima hal yang perlu diubah jika amandemen konstitusi berhasil diusulkan sepertiga anggota MPR, yakni penghidupan GBHN, penataan kewenangan MPR, DPD, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, serta penegasan Pancasila sebagai dasar negara dan sumber hukum.
Ketua Badan Pengkajian Bambang Sadono mengatakan, MPR disepakati menjadi lembaga yang berwenang menetapkan GBHN untuk dijalankan pemerintah.
”Yang pasti, tidak pernah dibahas tentang mengembalikan kewenangan MPR untuk memilih Presiden dan Wapres. Itu sejak awal tidak pernah mengemuka,” kata Bambang.
Lebih lanjut, ia mengharapkan amandemen UUD 1945 menjadi jalan tengah terkait banyaknya pandangan yang berkembang. Ia mengelompokkan pandangan saat ini menjadi tiga kelompok.
Pertama, kelompok yang keras menginginkan UUD 1945 tak diamandemen untuk kali keenam. Kedua, kelompok yang menilai UUD 1945 dinamis sehingga harus terbuka terhadap perbaikan dan perubahan. Ketiga, kelompok yang keras menginginkan konstitusi dikembalikan ke versi awal sebelum amandemen.
”Jadi, di antara dua kelompok yang keras dan satu kelompok moderat itu, kami cari jalan tengahnya,” ujarnya.
Versi cetak artikel ini terbit di harian "Kompas" edisi 22 Agustus 2016, di halaman 2 dengan judul "Amandemen UUD Bisa Jadi Bola Liar"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.