Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Gambaran Bentuk Surat Suara dalam Pemilu 2019

Kompas.com - 21/08/2016, 14:14 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim pakar pemerintah dalam penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi, memastikan surat suara Pemilu 2019 tidak diatur dalam undang-undang.

Bentuk dan jenis surat suara hanya akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"UU hanya mengatur bahwa surat suara harus memperjelas calon dan partai politik serta mempermudah pemilih," ujar Dani dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016).

"Ini tidak masuk ke dalam pasal di undang-undang. Ini cukup diatur di dalam aturan KPU saja," kata dia.

Soal bentuk dan jenis surat suara apa yang dipilih untuk Pemilu 2019 nanti, lanjut Dani, disesuaikan dengan sistem pemilu yang dianut. Sistem pemilu itu sendiri hingga saat ini masih digodok pemerintah.

Dani mengatakan bahwa pemerintah ingin mewujudkan Pemilu serentak yang lebih baik dari sebelumnya. Artinya, sistem pemilunya merupakan kombinasi antara sistem terbuka dan tertutup.

Surat suara pun demikian. Saat masuk ke bilik suara, pemilih akan dihadapkan pada beberapa lembar surat suara, yakni calon presiden dan calon wakil presiden, calon DPRD kota/ kabupaten dan calon DPR RI.

"Untuk yang surat suara capres-cawapres, misalnya ada pasangan A dan B serta C dan D. Di bawahnya ada gambar partai politiknya. Jadi dia boleh coblos partai atau gambar. Kurang lebih itu gambarannya," ujar Dani.

Sementara, surat suara untuk memilih calon anggota DPRD kota/ kabupaten dan DPR RI, secara fisik seperti Pemilu 2014. Kertas itu berisi gambar partai politik dan nama serta foto calon legislator.

Namun, yang membedakan, siapa legislator yang lolos bukanlah ditentukan oleh banyaknya suara, namun berdasarkan keputusan partai politik yang diikat oleh aturan UU Penyelenggaraan Pemilu. Jadi, kualitas legislator diyakini meningkat.

Dani mengingatkan bahwa surat suara yang dijelaskan itu merupakan rancangan. Ini menjadi salah satu skenario yang diajukan di dalam penggodokan UU Penyelenggara Pemilu itu sendiri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com