JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah diharapkan tidak memberikan keistimewaan kepada eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar untuk kembali mendapatkan status WNI.
Menurut Ketua Umum Garda Pemuda Partai Nasdem, Martin Manurung, prosedur biasa juga harus diterapkan kepada Arcandra.
Itu untuk memberikan contoh kepada seluruh masyarakat bahwa tidak ada yang diistimewakan, sekali pun dirinya adalah pemimpin negara.
"Kita tentu bergembira jika ada anak bangsa Indonesia yang telah menjadi warga negara asing ingin kembali menjadi WNI. Akan tetapi, proses itu harus tetap dalam koridor yang memberikan edukasi kepada seluruh WNI untuk memegang teguh kewarganegaraannya apapun risiko yang harus ditempuh," kata Martin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/8/2016).
(Baca: Soal Arcandra, Menkumham Pertimbangkan "Jalur Normal" dan "Jalur Cepat")
Martin mengakui ada sejumlah keuntungan dengan menjadi warga negara sebuah negara. Namun, untuk bisa mendapatkannya tentu harus mengikuti prosedur yang berlaku.
"Pak Arcandra pernah memilih untuk menjadi warga negara asing, sementara banyak anak bangsa Indonesia tetap mempertahankan kewarganegaanya dengan segala akibatnya. Kata pepatah, lebih baik hujan batu di negeri sendiri," ujarnya.
Pemerintah kini tengah mengurus status kewarganegaraan Arcandra. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut, jika ada cara cepat bagi Arcandra untuk mendapatkan kembali status kewarganegaraannya sebagai WNI.
Cara itu diatur di dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Disebutkan jika seseorang yang telah berjasa atau dibutuhkan karena kemampuannya, Presiden dapat memberikan kewarganegaraan setelah berkonsultasi atau mendapat persetujuan dari DPR.
Arcandra diketahui merupakan salah satu WNI yang memiliki kompetensi unggul di bidang energ. Lulusan Institut Teknologi Bandung itu mengantongi tiga hak paten.
(Baca: Pencopotan Arcandra Tahar Dinilai Tepat)
“Oleh karena itu tahap yang pertama tentu meminta persetujuan DPR, berkonsultasi dengan DPR,” kata Kalla di Kantor Wapres, Jumat (19/8/2016).
“Hasan Tiro, Abdullah Zaini itu memakai Pasal 20 itu juga. Pemain bola karena keahlian khusus dan diperlukan dalam waktu singkat (juga menggunakan itu),” ujarnya.
Arcandra sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah kedapatan mengantongi Paspor Amerika. Jabatan Menteri ESDM untuk sementara waktu dipegang Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.