Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Merevisi PP 99 Tahun 2012 Dinilai Tak Relevan

Kompas.com - 20/08/2016, 16:25 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Ifdhal Kasim menilai alasan pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tak relevan. 

Pemerintah beralasan salah satu alasan yang jadi latar belakang direvisinya PP tersebut karena kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang kelebihan kapasitas.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menuturkan kondisi ini membuat lapas rentan terjadi kerusuhan.

"Argumennya tidak relevan. Kapasitas berlebih dengan revisi PP 99 tidak ada relasinya," kata Ifdhal dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (20/8/2016).

(Baca: Remisi Koruptor Dipermudah, KPK Kirim Surat Keberatan kepada Presiden)

Ifdal menuturkan saat ini 70 persen penghuni lapas adalah narapidana kasus narkotika. Sedangkan pelaku korupsi hanya 1,9 persen.

Dalam draf revisi PP 99, ketentuan Justice Collaborator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan.

JC adalah pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pelaku lain.

Penghilangan ketentuan JC sebagai syarat mendapat remisi bagi koruptor ini dinilai mengendurkan upaya pemberantasan korupsi.

Pelaku korupsi sebelumnya hanya mendapatkan remisi jika bersedia menjadi JC.

Menurut mantan ketua Komnas HAM itu, faktor terbesar dari kelebihan kapasitas lapas terdapat pada politik hukum pidana terkait dengan narkotika.

Ifdal menuturkan, terdapat kesalahan dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kejahatan narkotika itu dipandang sebagai kejahatan serius sehingga perlu pemenjaraan terhadap mereka,," ucap Ifdhal.

Ifdal menilai pembuatan lapas baru tidak akan menghilangkan kelebihan kapasitas untuk menampung narapidana.

Menurut Ifdal, hukum Indonesia cenderung memenjarakan setiap kesalahan yang dibuat masyarakat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com