PALU, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri meminta gubenur dan bupati/wali kota se-Sulawesi Tengah menindak tegas tenaga kerja asing (TKA) yang ilegal.
Jika ada pelanggaran, ia mengatakan, harus ditindak tanpa menimbulkan kegaduhan.
"Kalau pelanggaran, ya kita tindak. Kita hajar saja asalkan jangan gaduh saja," kata Hanif, saat tatap muka bersama gubernur, bupati/walikota se-Sulteng, di Palu, Jumat (19/8/2016).
Sebagai negara terbuka, kata Hanif, Indonesia tidak bisa menghalangi orang asing masuk. Akan tetapi, harus dengan cara yang legal dan sesuai aturan.
Sejauh ini, arus TKA yang masuk ke Indonesia masih normal.
Namun, di beberapa daerah ada laporan bahwa sejumlah TKA yang bekerja di Indonesia tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
"Kita pasti tindak tegas yang ilegal atau tidak sesuai aturan, kita proses dan deportasi. Jika di sini ditemukan yang ilegal, saya minta ditindak tegas. Jika ada laporan penyalahgunaan prosedur, selidiki dan deportasi," papar Hanif.
Menurut dia, tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia tidak mudah. Ada sejumlah syarat yang harus mereka penuhi.
"Yang sekarang diributkan, orangnya tidak pernah mengurus izin, tiba-tiba masuk dan bekerja, kalau yang seperti itu sudah pasti pelanggaran," ujar Hanif.
Dia juga meminta perizinan agar diintegrasikan dalam sistem layanan yang sudah dibuat Kementerian Tenaga Kerja agar layanan ketenagakerjaan kepada masyarakat bisa lebih cepat, mudah, dan murah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.