JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang membatalkan peraturan daerah (Perda) yang dianggap bermasalah pada Juni 2016 lalu.
Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan, dari 3.134 Perda, tak satu pun perda yang berisi kebijakan diskriminatif yang dibatalkan.
Hampir seluruh perda yang dibatalkan berkaitan dengan investasi dan perizinan.
Menurut Azriana, hal ini menunjukkan keragu-raguan Mendagri menggunakan mekanisme pembatalan yang diatur Pasal 251 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terhadap kebijakan diskriminatif.
"Ini menunjukkan kegamangan pemerintah dalam melihat tindakan-tindakan inkonstitusional sehingga memperjuangkan konstitusi sebagai mandat yang diemban," ujar Azriana, di Gedung Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Situasi ini, lanjut Azriana, harus segera diakhiri.
"Bangsa ini bisa terus menuju pada kehancuran jika kebhinekaan yang menjadi jati diri bangsa terus dihadapkan dengan pemaksaan penyeragaman, baik yang dilakukan oleh kelompok masyarakat ataupun dilembagakan oleh negara," kata Azriana.
Ia berharap, Mendagri menjalankan secara sungguh-sungguh UU No 23/2014 terkait mekanisme pembatalan peraturan perundang-undangan dan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Pemerintah perlu meningkatkan pembinaan kepada pemerintah daerah untuk memastikan perbaikan regulasi di tingkat daerah," ujarnya.
Selama kurun 2009-2016, pemerintah pusat maupun emerintah daerah (Pemda) menerbitkan sebanyak 421 kebijakan yang diskriminatif.
Adapun 33 kebijakan diskriminatif diterbitkan di Indonesia dalam satu tahun terakhir.
Puluhan kebijakan itu dianggap diskriminatif karena memiliki aturan kriminalisasi, mengandung moralitas dan agama, dan pengaturan terhadap kontrol tubuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.