Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: Pemerintah Terbitkan 421 Kebijakan Diskriminatif sejak 2009

Kompas.com - 18/08/2016, 19:34 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional masih kerap terjadi di Indonesia. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, dianggap salah satu pelaku pelanggaran itu.

Pelanggaran itu tampak dari aturan diskriminatif yang diterbitkan pemerintah. 

Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) selama kurun waktu tujuh tahun atau sejak 2009 hingga Agustus 2016, pemerintah menerbitkan 421 aturan yang dianggap diskriminatif.

Adapun 33 kebijakan diskriminatif diterbitkan dalam satu tahun terakhir.

Kebijakan-kebijakan itu dianggap diskriminatif lantaran memiliki aturan kriminalisasi, mengandung moralitas dan agama, dan pengaturan terhadap kontrol tubuh.

Ketua Komnas Perempuan Azriana menjelaskan bahwa kriminalisasi disebabkan pengaturan terkait ketertiban umum yang tidak memiliki batasan yang jelas mengenai ruang lingkupnya.

"Melalui kebijakan ini pemerintah daerah bisa mengkriminalisasikan tindakan yang seharusnya dijamin oleh konstitusi, misalnya hak berkumpul dianggap tindakan asusila," ujar Azriana di gedung Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).

Azriana juga menyebutkan, pemerintah daerah masih gemar mengeluarkan kebijakan yang mengutamakan simbolisasi agama. Sehingga, ada kebijakan yang secara langsung membatasi dan mengabaikan pemenuhan hak-hak konstitusional warga.

"Kebijakan yang mendiskriminasi dengan aturan moralitas dan agama ini, misalnya membatasi hak kelompok waria untuk bekerja, pekerja seni mencari nafkah, bahkan mempidanakan orang yang ingin pindah agama," tutur Azriana.

Adapun masalah pengaturan kontrol tubuh, Azriana menyebutkan bahwa kebijakan diskriminatif ini disebabkan adanya kebijakan yang mengatur bagaimana seharusnya seseorang berpakaian.

"Kalau bicara gender, tidak selalu berarti mayoritas secara jumlah, tapi karena perempuan dikonstruksikan warga masyarakat kelas dua oleh sistem budaya patriarki. Akhirnya aturan terhadap perempuan cukup banyak dilakukan yang mengatur cara berpakaian," lanjutnya.

Catatan Komnas Perempuan, dari 33 kebijakan diskriminatif tersebut, terdapat 18 kebijakan yang mengatur kriminalisasi, 12 kebijakan mengenai moralitas dan agama, serta tiga kebijakan yang mengatur kontrol tubuh.

Kebijakan ini, lanjut Azriana, tersebar di 17 kabupaten, tujuh kota, delapan provinsi, dan satu di tingkat nasional.

"Enam belas kebijakan atau 53 persennya berbentuk peraturan daerah," tandasnya.

Menurut Azriana, hak konstitusional tiap warga negara menjadi tanggung jawab penyelenggara negara. Pemerintah harus memastikan hak konstitusional warga bisa dipenuhi dan dilindungi.

Proses melindungi hak inilah yang dianggap belum maksimal dijalankan penyelenggara negara. "Dari presiden sampai kepala kampung, penyelenggara negara kita saat ini justru melindungi hak konstitusional warga negara yang mayoritas dan mengabaikan hak minoritas. Artinya, perlindungan hak hanya diberikan kepada mayoritas, agama atau suku," tuturnya.

Pemerintah, lanjut Azriana, harus punya cara yang cukup kondusif untuk memastikan semua warga negara apapun latar belakangnya bisa terpenuhi dan terlindungi hak konstitusionalnya.

"Negara harus bisa memastikan tidak ada pemaksaan untuk meyakini sebuah kepercayaan dan keyakinan tertentu serta meninggalkan hak dasarnya hanya karena takut atau merasa terancam," ujarnya.

Kompas TV Ketum PSI: Diskriminas Gender Menjadi Pemicu Kejahatan Seksual-Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com