JAKARTA, KOMPAS.com - Hari-hari belakangan masyarakat Indonesia disuguhkan dua cerita yang serupa tapi tak sepenuhnya sama.
Kedua cerita ini sama-sama datang dari Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Dua-duanya berkaitan dengan kewarganegaraan.
Cerita pertama diperankan Arcandra Tahar dan satu cerita lainnya dialami Gloria Natapradja Hamel.
Arcandra diumumkan dan dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 27 Juli 2016.
Lalu sekitar dua pekan setelah pelantikan, pihak istana mengetahui bahwa Arcandra mengantongi paspor Amerika Serikat sejak 2012.
(Baca: Jokowi Copot Menteri ESDM Arcandra Tahar)
Karena mempunyai dokumen negara lain, Arcandra pun dinilai sudah kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 2006.
Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Menteri harus lah warga negara Indonesia.
Tak menunggu lama, cerita ini pun bocor ke publik melalui media sosial dan menjadi pemberitaan luas.
Tapi baik Arcandra maupun Istana tak terbuka soal ini.
Namun Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membenarkan soal paspor AS yang dimiliki pria asli minang itu.
Pada Senin (15/8/2016) malam, Presiden Joko Widodo melalui sekretaris negara Pratikno mengumumkan pemberhentian Arcandra dengan hormat dari Menteri ESDM.
Posisinya digantikan sementara oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Menteri ESDM.
Gloria
Nama Gloria diumumkan sebagai salah satu dari 68 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang bertugas pada upacara HUT ke-71 RI di Jakarta, 26 Juni.