JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR, Jazuli Juwaini, mengatakan bahwa hak interpelasi yang diusulkan anggota komisi III Nasir Jamil, tidak mewakili keputusan partai.
Nasir mengusulkan interpelasi terkait kasus dwi-kewarganegaraan Arcandra Tahar, yang akhirnya diberhentikan dengan hormat dari kursi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Itu urusan pribadi. Karena kami di fraksi (PKS) belum ada keputusan," ujar Jazuli di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2016).
Menurut dia, masih banyak hal yang lebih penting untuk dibahas saat ini, khususnya terkait pemenuhan berbagai kebutuhan rakyat.
(Baca: Politisi PKS Usulkan DPR Pakai Hak Interpelasi untuk Usut Polemik Arcandra)
"Saya kira masih banyak persoalan rakyat yang harus diseriusi ketimbang persoalan Arcandra," kata dia.
Sebelumnya Nasir Jamil, mengusulkan agar DPR menggunakan hak interpelasi guna mengetahui latar belakang penunjukan Arcandra sebagai Menteri ESDM.
"Saya mengusulkan agar DPR menggunakan hak ini, agar semua terang. Sehingga, publik juga mengetahui latar belakangnya apa sehingga Presiden sampai kecolongan," ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Penunjukkan Arcandra, menurut Nasir, adalah bukti ketidakcermatan Presiden karena telah memasukkan warga negara asing masuk ke kabinet kerja.
Arcandra sebagai orang yang terdidik menurutnya juga tak mungkin tak mengetahui tentang aturan dwikewarganegaraan. "Komisi terkait bisa menindaklanjuti ini jika hak interpelasi jadi bergulir," kata anggota Komisi III DPR itu.
(Baca: Ruhut: Pengusul Interpelasi soal Arcandra Cuma Cari Sensasi)
Arcandra pada Senin (15/8/2016) diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Joko Widodo karena memiliki dua kewarganegaraan: Indonesia dan Amerika Serikat.
Sebagai pengganti Arcandra, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan hingga ada menteri ESDM definitif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.