JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menilai perlu ada kajian terkait regulasi yang mengatur soal kewarganegaraan. Perlu ada kajian apakah sistem kewarganegaraan di Indonesia sudah pada format ideal atau belum.
Namun, hal tersebut bukan berarti pihaknya mendorong agar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan perlu direvisi.
"Perlu ada kajian akademik kan. Tidak serta merta sebagai respons, reaksi terhadap kasus. Kita harus berpikir lebih jauh ke depan. Apakah ini merupakan format ideal atau belum," kata Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (17/8/2016).
"Kalau belum mari kita lakukan kajian akademik dan itu jadi dasar dalam menentukan kebijakan politik kita," ujarnya.
Ke depannya, Golkar pun berencana menginstruksikan fraksinya di DPR agar melakukan kajian tersebut. "Pasti (diinstruksikan), nanti," tutur Idrus.
Kasus Arcandra, lanjut dia, seharusnya uga dipandang secara positif bahwa banyak anak bangsa di luar negeri yang memiliki kemampuan luar biasa dan seharusnya bisa ditarik lagi ke dalam negeri.
"Tapi dengan catatan, jangan sampai terjadi lagi seperti Arcandra," ucapnya.
Senada dengan Idrus, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebelumnya mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mendorong dan merintis revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
(Baca: Polemik Dwi-kewarganegaraan, Fahri Hamzah Usulkan Presiden Rintis Revisi UU)
Fahri melihat ada banyak warga negara Indonesia yang tersebar di seluruh dunia dan memiliki keahlian khusus, seperti Arcandra, namun terbentur dwi-kewarganegaraan.
Kendala itu mengakibatkan mereka kesulitan untuk berkontribusi bagi tanah air. (Baca juga: Fahri Hamzah Minta Presiden Jokowi Tak Lepas Tangan soal Arcandra Tahar)