JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang memberikan remisi umum kepada 1.024 narapidana dalam rangka peringatan HUT ke-71 Republik Indonesia. Dari 1.024 narapidana yang mendapat remisi terdiri dari terpidana kasus narkotika, terorisme dan tindak pidana umum.
"Berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM, hari ini kami memberikan remisi umum atau pengurangan masa tahanan kepada 1024 narapidana," ujar Kepala bidang Pembinaan sekaligus Pelaksana Tugas Harian Kepala Lapas Klas I Cipinang, Chandran Lestyono, saat ditemui usai upacara peringatan HUT ke-71 RI, Rabu (17/8/2016).
Chandran menjelaskan, seluruh narapidana yang mendapat remisi telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan dan dinilai telah berkelakuan baik selama di dalam lapas. Saat ini, total narapidana yang berada lapas klas I Cipinang berjumlah 2.846 orang.
"Kami memang mengusulkan pemberian remisi kepada 1024 narapidana dari jumlah 2846 narapidana yang ada. Maksimal pemberian remisi 6 bulan dan minimal 1 bulan. Alhamdulilah yang kami usulkan, semua mendapat remisi," ungkap Chandran.