Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN: 4 Juta Orang Terjerat Narkoba

Kompas.com - 16/08/2016, 23:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional mengungkapkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2015 mencapai 2,2 persen atau sekitar 4 juta orang di Indonesia yang terjerat dalam lingkaran narkoba.

"Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih menjadi polemik di Indonesia. Gambaran angka penyalahgunaan narkoba semakin mengerikan. Narkoba mampu merenggut 40-50 nyawa generasi muda," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Kombes Pol Slamet Pribadi di Jakarta, Selasa.

Kerugian negara akibat penyalahgunaan narkoba tidak sedikit. Survei yang dilakukan BNN dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia tahun 2014 menyebutkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 63,1 triliun akibat penyalahgunaan narkoba.

Karakteristik tindak pidana narkoba berbeda dengan tindak pidana lainnya, kejahatan ini termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Pergerakannya bersifat nasional dan antarnegara (transnational crime).

"Dalam pengungkapannya mempunyai tingkat kesulitan yang tinggi, terutama di dalam pembuktiannya. Modus yang dilakukan sering menggunakan teknik yang licik dan pelaku selalu berupaya menghindar dari pengawasan petugas dengan berbagai cara yang kadang di luar akal sehat," kata Slamet.

Sindikat narkoba mempunyai jaringan yang sangat luas, baik ke atas maupun ke bawah. Hal ini diperparah dengan terbatasnya orang yang mau melaporkan adanya tindak pidana narkotika di lingkungannya dengan alasan keselamatan.

Hal tersebut, dinilai Slamet, menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum di saat melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Banyak teknik penyidikan dan penyelidikan yang kerap digunakan untuk memburu para pelaku tindak kejahatan narkoba," kata Slamet.

Salah satunya dan sudah diatur oleh Undang-undang adalah controlled delivery (penyerahan dibawah pengawasan penegak hukum). Teknik ini diatur dalam pasal 27 huruf (j) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan.

Sedangkan dalam pasal 79 menentukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan dibawah pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 huruf (j) dilakukan oleh oenyidik atas perintah tertulis dari pimpinan.

Tak hanya UU Indonesia, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menerapkan teknik controlled delivery sebagai salah satu standard operating procedures (SOP) dalam melakukan penanganan tindak kejahatan narkoba, katanya.

"Aturan memberikan kewenangan dengan sistem seperti ini dimaksud agar petugas dilapangan mendapat perlindungan ketika menemukan kesulitan dalam menjalankannya tugasnya," kata Slamet.

Mengingat kebanyakan modus operandi dari penyelundupan narkoba adalah menggunakan kurir yang berpindah-pindah tangan dan system cells metode penyidikan yang diizinkan ini menjadi salah satu cara yang cukup efektif dan efisien dalam upaya memutus mata rantai jaringan sindikat narkoba.

"Dengan begitu jaringan sindikat narkoba dapat dilibas hingga ketingkat penerima dan aktor intelektual," kata Slamet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com