JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah partai pendukung pemerintah tak setuju atas usulan untuk penggunaan hak interpelasi yang dilontarkan politisi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil.
Nasir mengusulkan agar DPR menggunakan hak interpelasi untuk mengusut polemik dwi kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar.
"Saya kira enggak perlu. Karena yang bersangkutan sudah tidak dalam posisi sebagai menteri kan," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pereira, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Menurut dia, keputusan Presiden untuk memberhentikan Arcandra berarti presiden telah mengantisipasi kegaduhan.
Saat ini, kata dia, yang terpenting, jajaran pemerintahan Jokowi memperbaiki proses penunjukan menteri.
"Kalau sifatnya policy, ya kita lihat perbaikannya ke depan," ujar Andreas.
Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati.
Renny menilai, persoalan terkait prosedur dan legalitas kewarganegaraan cukup dilakukan oleh komisi terkait, tak perlu hak interpelasi.
Publik hanya perlu mendorong agar Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan untuk menjawab hal-hal yang menjadi pertanyaan publik.
"Belum waktunya untuk sampai menggunakan hak interpelasi. Banyak persoalan lain yang harus kita kerjakan," ujar Reni.
Adapun, Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana menilai, pengajuan hak interpelasi justru berpotensi menimbulkan keributan.
Menurut dia, kejadian menyangkut dwikewarganegaraan Arcandra cukup dijadikan pelajaran bagi presiden agar hal serupa tak terulang lagi ke depannya.
Ia justru memuji niat awal presiden dengan menarik Arcandra yang mumpuni di bidang energi.
Hal yang terpenting, kata Dadang, Jokowi perlu segera menunjuk pengganti Arcandra.
"Enggak usah lah (hak interpelasi). Kan presiden sudah berhentikan. Tidak usah diperpanjang. Ribut-ribut melulu enggak bagus," ujar Dadang.
Usulkan interpelasi
Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Jamil, mengusulkan agar DPR menggunakan hak interpelasi untuk mengetahui latar belakang penunjukan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.
Pada Senin (15/8/2016) kemarin, Arcandra diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Joko Widodo karena memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat.
"Saya mengusulkan agar DPR menggunakan hak ini, agar semua terang. Sehingga publik juga mengetahui latar belakangnya apa sehingga Presiden sampai kecolongan," ujar Nasir.