Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemidanaan Korporasi dalam Kasus Korupsi Perlu Diterapkan, Ini Alasannya

Kompas.com - 16/08/2016, 11:50 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana menilai bahwa pemidanaan korporasi dalam kasus korupsi sudah selayaknya diterapkan.

Bahkan, semestinya pemidanaan terhadap korporasi sudah lama diterapkan.

"Undang-undang kan sudah mengatur salah satu subjek hukum tindak pidana korupsi adalah korporasi," ujar Gandjar saat dihubungi, selasa (16/8/2016).

Sedianya, pemidanaan terhadap korporasi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 20 UU tersebut diatur mengenai kejahatan korporasi.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa suatu tindak pidana bagi korporasi apabila dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi dengan tujuan pemenuhan kebutuhan korporasi.

Gandjar menambahkan, para ilmuwan di bidang hukum juga sudah mengkaji hal itu. Makanya, hingga saat ini sudah ada undang-undang yang mengaturnya dan sudah diterapkan di banyak negara.

Ia pun menjelaskan mengenai proses perjalanan hukum pidana. Awalnya, dalam sebuah tindak pidana itu yang bisa dimintai pertangungjawabannya adalah pelaku kejahatan.

"Yakni orang yang melakukan kejahatan fisik, misalnya mencuri demgan tangan, membunuh dengan tangan," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, oleh ilmuwan di bidang hukum dikembangkan bahwa perbuatan tindak pidana itu tidak harus perbuatan fisik saja namun juga perbuatan hukum.

Misalnya, kata dia, dalam hal mengurus perizinan. Pelakunya memang merupakan orang di dalam korporasi, tetapi substansi mengapa hal itu dilakukan, bisa jadi merupakan kejahatan korporasi.

"Karena kan begini, orang menyuap ternyata tidak atas kepentingannya sendiri, demi korporasi dia menyuap agar perusahaannya dapat tender," ujar Gandjar.

"Jadi kan yang punya kepentingan adalah perusahaan, pelaku fisiknya orang tapi pelaku hukumnya korporasi karena dilakukan demi kepentingan korporasi, maka korporasi bisa dijerat (pidana)," kata dia.

Dengan demikian, kata Gandjar, korporasi dapat menjadi subjek hukum jika kejahatannya terbatas pada kejahatan korporasi.

"Korporasi menjadi pelaku kejahatan sudah semua sepakat secara keilmuwan bisa, UU pun sudah mengatur," kata dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com