JAKARTA, KOMPAS.com — Pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta kini berhenti sebelum sempat disahkan.
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menguak skandal di balik proses legislasi di DPRD DKI Jakarta berlanjut di meja hijau.
Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dituntut jaksa KPK dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Ariesman didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, sebesar Rp 2 miliar secara bertahap.
(Baca: Ariesman Widjaja Dituntut 4 Tahun Penjara)
Dalam surat tuntutan, jaksa menilai, Ariesman Widjaja merupakan auktor intelektualis sehingga patut mendapat hukuman lebih berat dibanding asisten pribadinya yang juga ikut didakwa menyuap, Trinanda Prihantoro.
Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah Ariesman satu-satunya pelaku utama, atau apakah Ariesman hanya menjadi tumbal bagi pengusaha lain yang menginginkan keuntungan dari rancangan perda yang akan disahkan?
"Terdakwa punya hak pembelaan, termasuk soal status auktor intelektualis yang ada dalam surat tuntutan. Pembelaan dapat disampaikan melalui pleidoi," ujar Jaksa KPK Moch Takdir Suhan kepada Kompas.com, Senin (15/8/2016).
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa suap sebesar Rp 2 miliar diberikan dengan maksud agar M Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan RTRKSP.
Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.
Salah satu yang paling dipersoalkan adalah pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi.
(Baca: Ariesman Akui Keberatan soal Tambahan Kontribusi 15 Persen)
Diduga, pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah.
Adapun pembuatan 17 pulau dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta melibatkan sembilan pengembang. Pengembang itu, lima di antaranya, adalah Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan PT Agung Podomoro Land), Pelindo II, Manggala Krida Yudha, Taman Harapan Indah, dan Jaladri Kartika Ekapaksi.
Lima pengembang ini masing-masing mendapat izin prinsip atas satu pulau. Sementara itu, empat pengembang lain adalah Jakarta Propertindo (2 pulau), KEK Marunda (2 pulau), Pembangunan Jaya Ancol (4 pulau), dan Kapuk Naga Indah (5 pulau).