JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, akan memberikan keterangan terkait digugurkannya Gloria Natapradja Hamel sebagai calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Persoalan kewarganegaraan menyebabkan Gloria digugurkan sebagai calon (Paskibraka) karena dianggap bukan warga negara Indonesia setelah diketahui memegang paspor Perancis.
"Besok saya akan berikan keterangan resmi," kata Yasonna, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (15/8/2016).
Yasonna mengatakan, kedatangannya ke Kemenko Polhukam terkait pidato Presiden Jokowi yang akan disampaikan di Dewan Perwakilan Rakyat.
(Baca: Pemerintah Diminta Tak Mendiskriminasi Calon Paskibraka Gloria Natapradja)
Pembahasan di Kemenko Polhukam berlangsung sekitar 15 menit.
Gugur sebagai Paskibraka
Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf Garnisun Tetap I/Jakarta Brigjen TNI Yosua Pandit Sembiring mengatakan, pengguguran Gloria telah sesuai dengan aturan undang-undang.
"Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 jelas disebutkan, seseorang kehilangan warga negara apabila dia punya paspor (negara lain)," ujar Yosua, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin siang.
(Baca: Menpora Akui Kecolongan soal Gloria Natapradja, Paskibraka Berpaspor Perancis)
"Ini Gloria sudah punya paspor. Kami cek, dia punya paspor Perancis," lanjut dia.
Saat berbincang santai bersama Kompas.com, 8 Agustus 2016, Gloria mengaku bahwa sang ayah merupakan warga negara Perancis dan ibunya warga negara Indonesia.
"Tetapi, saya sudah confirm mau pilih (menjadi warga negara) Indonesia kok," ujar Gloria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.