Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/08/2016, 18:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla harus menjelaskan status kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar terkait tuduhan bahwa yang bersangkutan sudah menjadi warga negara Amerika Serikat sejak Maret 2012.

Pakar hukum tata negara Refly Harun saat dihubungi, Sabtu (13/8/2016), menuturkan, pemerintah perlu segera mengumumkan secara jelas terkait status kewarganegaraan Arcandra agar tidak membuat kekisruhan di ruang publik.

Ia menambahkan, hukum di Indonesia hanya memperbolehkan individu memiliki satu kewarganegaraan.

”Kalau info tersebut benar, Arcandra harus memilih kewarganegaraannya,” ujar dia.

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan di antaranya memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

(Baca: Arcandra: Beri Saya Ruang untuk Bekerja...)

Hilangnya status WNI disebutkan juga karena permohonannya sendiri karena yang bersangkutan berusia 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal di luar negeri.

Seseorang dinyatakan hilang kewarganegaraan RI dan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin, sukarela masuk dalam dinas negara asing, serta secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut, tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.

Selain itu, kewarganegaraan hilang jika mempunyai paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain; atau bertempat tinggal di luar wilayah negara RI selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI.

Masih bisa jadi menteri

Namun, menurut Refly, jika status Arcandra telah menerima warga negara asing (WNA), misalnya Amerika Serikat, bukan berarti ia tidak bisa melanjutkan kariernya sebagai Menteri ESDM.

”Kalau isu tersebut benar dan terkonfirmasi dengan informasi dari pemerintah, Presiden Jokowi tetap bisa menjadikan Arcandra sebagai menteri,” paparnya.

(Baca: Wiranto: Menteri Arcandra Sudah Lepas Status Kewarganegaraan AS)

Jalan keluarnya, kata Refly, dengan memberhentikannya sementara, lalu mempercepat pengurusan Arcandra untuk kembali jadi WNI. Dengan demikian, dia dapat diangkat kembali sebagai salah satu anggota kabinet.

”Ini langkah alternatif karena pemilihan menteri adalah hak prerogatif Presiden,” ujar Refly.

Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin, yang membidangi masalah pertahanan, intelijen, dan luar negeri, juga berharap pemerintah segera menjelaskan tuduhan tersebut karena reputasi dan integritas pemerintah dipertaruhkan.

Bahkan, Kabinet Kerja yang belum sebulan umurnya dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara dapat terusik soliditasnya.

”Penjelasan pemerintah tentu dilakukan setelah Kementerian Hukum dan HAM yang berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal RI di AS sudah selesai meneliti dan memverifikasi status kewarganegaraan Arcandra di AS,” ujar Hasanuddin.

Hal senada disampaikan anggota Komisi VII DPR yang menangani sektor ESDM, Ramson Siagian. Menurut dia, meskipun ada penjelasan dari Konsulat Jenderal RI Houston bahwa Arcandra masih berstatus WNI dan memiliki paspor Indonesia, Arcandra harus menjelaskan kepada publik.

Halaman:


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com