Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi PP Remisi Dinilai Tak Bisa Menyelesaikan Masalah Padatnya Lapas

Kompas.com - 15/08/2016, 18:12 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Alasan pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebagai solusi mengurangi kapasitas narapidana dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dianggap sebagai kebijakan yang salah arah.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus A. T. Napitupulu menjelaskan bahwa masalah utama kepadatan lapas sulit dituntaskan dengan melakukan revisi PP No. 99/2012. Hal ini disebabkan suplai narapidana yang masuk ke dalam lapas setiap tahunnya lebih tinggi dibandingkan dengan yang mendapatkan remisi.

Berdasarkan data ICJR pada 2014, populasi penghuni lapas meledak dua kali lipat dari 71.500 menjadi 144 ribu pada tahun 2014 hingga 2011, padahal kapasitas penjara hanya bertambah kurang dari dua persen.

(Baca: Soal Wacana Permudah Remisi Koruptor, Wapres Minta Masyarakat Lihat dari Kacamata Kemanusiaan)

Pada bulan Juli 2015, menurut Sistem Database Pemasyarakatan (SDB) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), ada sejumlah 178.063 penghuni yang tersebar di 477 lapas. Angka ini belum termasuk jumlah tahanan kepolisian.

Padatnya kapasitas narapidana ini, menurut Erasmus, justru akan bertambah dengan ketentuan remisi sepertiga masa tahanan dalam revisi PP No. 99/2012.

"Kalau pakai PP No. 99/2012 yang belum direvisi saja, remisinya enam bulan. Dalam waktu enam bulan saja orang yang masuk ke dalam penjara itu totalnya bisa sampai 60.0. Kalau pakai ketentuan remisi yang baru, sepertiga masa tahanan, tambah susah," ujar Erasmus di Jakarta, Senin (15/8).

(Baca: Revisi PP Remisi Dianggap Jadi "Karpet Merah" Koruptor, Ini Penjelasan Menteri Yasonna)

Erasmus juga menjelaskan ada dua unsur yang menyebabkan tingginya penghuni lapas, yaitu unsur penahanan yang begitu besar dan tingginya pemidanaan yang berujung pada pemenjaraan.

Data dari MAPPI FH UI menunjukkan dari 563 undang-undang (UU) yang diproduksi pemerintah sejak 1998 hingga 2014, sebanyak 154 UU mencantumkan ketentuan pidana, 1601 perbuatan yang bisa dikategorikan tindak pidana, dan 716 perbuatan merupakan jenis tindak pidana baru.

"Yang menjadi catatan penting, dari 1601 tindak pidana, sebanyak 1424 atau 88,9 persen mencantumkan penjara sebagai sanksi," lanjut Erasmus.

Terkait kedua unsur tersebut, Erasmus menyebutkan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) memegang peranan penting untuk menyelesaikan masalah padatnya lapas, bukan melalui revisi PP No. 99/2012.

"Bukan karena Kemenkumham yang mengelola lapas, namun jalan masuk terkait pemenjaraan dipegang Kemenkumham melalui kewenangan pembentukan dan rancangan uu yang memuat pidana," tandas Erasmus.

Kompas TV Koruptor Layak Diberikan Remisi? - Aiman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com