Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik "Kudeta Gagal" di Turki, Kongres Ke-3 AACC di Bali Pun Senyap

Kompas.com - 13/08/2016, 14:57 WIB
Sri Noviyanti

Penulis


NUSA DUA, KOMPAS.com –
Seketika Kongres ke-3 Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia (Association of Asian Consitutional Court and Equivalent Institutions atau AACC) senyap, sesaat setelah Ketua Mahkamah Konstitusi Turki Zühtü Arslan memohon izin peserta untuk menayangkan video ulasan kudeta gagal di negaranya.

Video dibuka dengan tampilan pesawat tempur, gambar lokasi yang dibom, dan suara ledakan yang terjadi pada Jumat (15/7/2016). Menyusul kemudian antara lain rekaman yang memperlihatkan pembaca berita dipaksa membacakan kode kudeta dan disiarkan di televisi.

“Benar-benar hari yang berat. Saat itu saya berada di rumah bersama keluarga ketika gedung parlemen—yang berbeda jarak beberapa kilometer—dibom. Suara dan getaran membuat kami merasa bahwa kami ikut dibom,” ujar Arslan, Jumat (12/8/2016).

Kudeta itu gagal, kata Arslan, setelah Presiden Turki Recep Tayypi Erdogan lewat Facetime mengajak rakyatnya bersatu melawan kelompok militer yang hari itu sempat menguasai negeri mereka. Panggilan itu berjawab dan kudeta pun gagal.

Kenangan paling menempel bagi Arslan adalah saat putra bungsunya yang berusia 12 tahun terus memburu dia dengan pertanyaan. “Suaranya gemetar dan tidak mau berhenti bertanya,” tutur dia.

Ayah, apakah mereka (bom dan pesawat perang) akan membunuh kita?” ujar Arslan menirukan pertanyaan putranya.

Arslan pun bertutur, dia menjawab pertanyaan anaknya dengan gelengan kepala yang lalu diikuti penjelasan bahwa kejadian hari itu tak akan membunuh keluarganya.

"Dalam hati saya benar-benar tidak yakin dengan jawaban tersebut. Hari itu waktu terasa lebih lama, seperti 100 tahun lamanya,” lanjut Arslan.

Dua hakim konstitusi dipecat

Kilas balik itu berakhir dengan cerita Arslan mengenai situasi di lembaganya. Keputusan yang sangat berat, sebut dia, adalah pemberhentian dua hakim konstitusi yang dinilai ikut terlibat dalam upaya kudeta itu.

“Dari ribuan aparatur pemerintah yang dipecat sejak gagalnya kudeta militer itu, setidaknya ada dua hakim di antaranya. Mereka dituding ikut mendalangi,” ujar Arslan.

Menurut Arslan, memberhentikan hakim konstitusi adalah keputusan yang luar biasa dan sangat sulit. Ia tak membayangkan apakah kasus semacam itu juga pernah terjadi di sejarah peradilan konstitusi lain.

“Bayangkan, bagi mahkamah konstitusi mana pun ini adalah situasi yang sulit dimana kami harus memberhentikan rekan kami yang di mata masyarakat merupakan orang yang seharusnya mengerti akan konstitusi tetapi ternyata ikut melanggar,” tutur Arslan. 

Namun, Arslan menilai, keputusan itu adalah keadaan darurat yang harus segera disikapi. Terlebih lagi, pemberhentian dua hakim tersebut sudah melalui investigasi dan penyidikan, sehingga dugaan keterlibatan mereka dalam upaya kudeta sangatlah kuat.

Sejumlah langkah yang diambil pemerintahnya, kata Arslan, tak pelak tetap mengundang reaksi keras.

"Atas pemberhentian dan penangkapan hakim beserta ribuan pegawai negeri, serta pembatasan hak peliputan bagi wartawan, kami mendapat teguran keras dari Uni Eropa karena dianggap menyalahi Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia terkait putusan darurat yang dikeluarkan," ungkap Arslan.

Meski demikian, lanjut Arslan, status keadaan darurat memungkinkan pemerintah mengeluarkan dekrit dan mengeluarkan peraturan yang memiliki kekuatan hukum. Penangkapan dan pemberhentian itu, sebut dia, ada di antaranya.

"Namun, penggagalan kudeta oleh masyarakat, kami kira adalah bentuk dan ciri negara yang menjunjung tinggi demokrasi," tegas Arslan.

Kongres ke-3 AACC berlangsung di Bali pada 8-14 Agustus 2016. Kongres ini telah menghasilkan Deklarasi Bali yang sudah dibacakan pada Jumat (12/8/2016) malam. Kongres mengangkat tema “Pemajuan dan Perlindungan Hak-hak Konstitusional Warga Negara".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com