Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Vaksin Palsu di Harapan Bunda Belum Dapat Jaminan Hak Sehat

Kompas.com - 13/08/2016, 14:37 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Orangtua Korban Vaksin Palsu bersama dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menuntut kepastian hukum terkait hak atas kesehatan.

Pasalnya, empat minggu sejak kasus vaksin palsu terungkap, pemberian jaminan kesehatan oleh negara dan korporasi pada korban belum juga dilakukan secara adil, tuntas dan menyeluruh.

Koordinator Aliansi Orang Tua Korban Vaksin Palsu, August Siregar, mengatakan bahwa pihak rumah sakit Harapan Bunda belum memiliki kemauan untuk menanggung biaya medical check up bagi anak-anam mereka.

Harapan Bunda adalah satu dari 14 rumah sakit yang dirilis pemerintah menggunakan vaksin palsu. 

Tuntutan lain dari keluarga korban seperti pemberian daftar nama pasien korban vaksin palsu dari 2003-2016, pembiayaan medical check up, pemberian vaksin ulang dan tanggung jawab segala akibat dari vaksin palsu.

Selain itu, pemberian asuransi kesehatan bagi anak yang sudah lewat usia vaksinasi tidak diakomodiasi oleh pihak RS.

"Belum ada itikad baik dari RS Harapan Bunda. Kami sudah minta mediasi ke Ombudsman dan KPAI, tapi RS terkesan lari dari tanggung jawab. Mereka bilang yang jadi tersangka adalah dokter, bukan pihak manajemen RS," ujar August saat memberikan keterangan di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/8/2016).

August menuturkan, beberapa waktu lalu pihak RS mengakui telah memberikan vaksin palsu kepada 44 anak, namun itu tidak dipublikasi.

Menurutnya, pihak keluarga hanya diberitahukan oleh pihak RS melalui pesan singkat. RS Harapan Bunda belum pernah mengeluarkan daftar resmi korban vaksin palsu.

Pihak RS pun, kata August, masih akan mempertimbangkan terkait pemberian medical check up secara gratis kepada korban vaksin palsu.

Selain itu pihak korban pun mengaku kesulitan untuk mendapatkan ringkasan rekam medis dari rumah sakit. RS Harapan Bunda mengaku dilarang oleh Satgas Vaksin Palsu untuk mengeluarkan catatan tersebut.

"Secara hukum, pihak manajemen RS seharusnya bertanggungjawab. Tujuan dari RS kan bertanggng jawab dalam hal penanganan medis," ungkap August.

Pengacara publik YLBHI Wahyu Nandang mengatakan negara belum sepenuhnya hadir memberikan jaminan pada seluruh korban.

Terbukti pemerintah tidak menindak tegas RS sebagai korporasi yang lalai dalam pengadaan vaksin. Di sisi lain, sebagai korporasi pihak RS belum ada itikad baik untuk bertanggungjawab kepada pasien.

"Pihak RS maupun Pemerintah harus menjamin ketersediaan jaminan perlindungan dalam pemulihan hak-hak korban terkait kasus vaksin palsu, terutama setelah berbagai langkah advokasi dilakukan," ujar Wahyu.

Terkait persoalan ringkasan rekam medis, Wahyu menjelaskan, di dalam pasal 52 Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan pasal 10 ayat 2 huruf c

Permenkes No. 269 tahun 2008 tentang rekam medis disebutkan bahwa resume rekam medis merupakan milik pasien dan dapat diminta oleh pasien atau kuasanya.

Kompas TV Menko PMK Gelar Rakor Penanganan Vaksin Palsu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com