NUSA DUA, KOMPAS.com – Masa jabatan Indonesia sebagai Presiden Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia (Association of Asian Consitutional Court and Equivalent Institutions atau AACC) diperpanjang sampai 2017.
Seharusnya masa jabatan yang sudah diemban Indonesia sejak 2014 selesai pada tahun ini. Namun, hingga Jumat (12/8/2016) dalam Kongres ke-3 AACC di Bali, belum ada negara anggota yang siap menggantikan Indonesia untuk menduduki jabatan tersebut.
"Akhirnya forum bersepakat kalau Indonesia perpanjang jabatan hingga 2017," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) Arief Hidayat, yang sekaligus menjabat sebagai Presiden AACC, Jumat malam.
Menurut Arief, seluruh anggota AACC menganggap Indonesia sukses menggelar acara untuk asosiasi dalam dua tahun belakangan.
Sebelumnya, Arief sempat menjelaskan kalau masa jabatannya sebagai Presiden AACC sudah habis sejak April 2016. Namun, masa jabatan itu diperpanjang sampai Agustus 2016, yaitu hingga pelaksanaan Kongres ke-3 AACC.
Dalam serangkaian pertemuan yang dimulai pada Selasa (9/8/2016), pertanyaan mengenai pergantian Presiden AACC pun sudah beberapa kali diutarakan ketua forum.
Forum para sekretaris jenderal anggota AACC, Selasa, kemudian bersepakat menangguhkan pembicaraan mengenai jabatan ini hingga Jumat (12/8/2016). Namun, Board of Members Meeting (BoMM) pun tak bisa mendapatkan negara lain yang siap menggantikan posisi Indonesia.
“Tadi (Jumat) forum sempat menunjuk Malaysia secara aklamasi untuk menggantikan Indonesia. Namun, negara itu meminta waktu untuk bersiap diri,” ujar Arief.
Dengan permintaan waktu dari Malaysia untuk bersiap mengemban amanat jabatan itu, Indonesia pun diputuskan mendapat tambahan masa jabatan sebagai Presiden AACC.
“Namun, kami juga tidak mau berlama-lama sampai kongres periode selanjutnya (2018). Cukuplah satu tahun. Mudah-mudahan tahun depan Malaysia sudah siap,” kata Arief.
Dengan keputusan itu, rencana pertemuan Board of Members Meeting (BoMM) untuk menentukan presiden periode selanjutnya akan dilakukan pada Agustus 2017.
(Baca: Deklarasi Bali, Hasil Kongres Ke-3 MK se-Asia)