JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo ingin bendera merah-putih yang dikibarkan se-Indonesia saat Hari Kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia, seragam. Oleh sebab itu, pemerintah melalui Sekretariat Negara, Jumat (12/8/2016), mengadakan upacara serah terima bendera merah-putih kepada seluruh pemerintah provinsi.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden Djarot Sri Sulistyo mengatakan, kebijakan ini merupakan keinginan Presiden Jokowi.
"Berawal dari keheranan Bapak Presiden melihat bendera di daerah kenapa jenis warnanya berbeda-beda? Apakah bisa itu bisa diseragamkan? Begitu," ujar Djarot, melalui siaran pers resmi dari Istana.
Jenis warna yang dimaksud Presiden, yakni ada bendera yang warna putihnya kusam. Ada pula bendera yang warna merahnya memudar.
Selain itu, kadang ukuran bendera tidak sama satu sama lain. Dilihat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, bendera negara merah-putih berbentuk empat persegi panjang berukuran 200 cm x 300 cm, terbuat dari kain satin taf. Bagian merah dan putih pada bendera harus sama panjang dan lebarnya.
Selain provinsi, lanjut Djarot, Istana juga memberikan bendera yang sama ke pemerintah daerah tingkat kota dan kabupaten. Namun, pendistribusian itu melalui pemerintah provinsi.
Total, ada 34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota di seluruh Indonesia yang menerima bendera merah-putih dari Istana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.