JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menekankan aparat penegak hukum untuk betul-betul serius dalam menegakkan aturan terkait perkara kebakaran hutan dan lahan.
"Penegakkan hukum harus betul-betul dilakukan, baik administrasi, perdata atau pidana, harus dilakukan," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas membahas kebakaran hutan dan lahan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Penegakkan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan, kata Jokowi, akan memberikan dampak positif bagi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
"Ini harus dilakukan agar menciptakan sebuah kepastian hukum dan dalam rangka memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Jokowi.
Jokowi sudah menginstruksikan Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian untuk betul-betul mengawasi aparat yang menangani perkara kebakaran hutan dan lahan.
"Ada reward dan punishment-nya, saya enggak mau ulang lagi apa punishment-nya," ujar dia.
Selain itu, Jokowi juga mengingatkan agar pendekatan persuasif kepada masyarakat untuk mencegah kebakaran juga perlu dilakukan.
Sebelumnya, Presiden juga menyebutkan tahun ini jumlah titik api tahun ini berkurang 74 persen ketimbang tahun lalu dalam periode yang sama. (Baca: Jokowi Sebut Kebakaran Hutan Turun hingga 74 Persen Dibanding Tahun Lalu)
Sementara, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan bahwa tekad pemerintah untuk menekan kebakaran hutan dan lahan pada 2016 cukup berhasil.
Indikator ini terukur dari jumlah titik panas (hotspot), indeks standar pencemaran udara (ISPU), jarak pandang, kesiapan aparat dalam mencegah karhutla, dan aktivitas masyarakat.
"Sejak 1 Januari 2016 hingga 11 Agustus 2016, satelit Modis mendeteksi jumlah hotspot 10.174 di Indonesia," kata Sutopo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/12/2016).
Sementara pada 2015, kata dia, Karhutla yang terjadi sangat luar biasa. Data satelit Modis mendeteksi 129.813 hotspot.
(Baca: Satelit Deteksi 10.174 Titik Panas di Indonesia, Berkurang dari 129.813 Titik pada 2015)
"Jarak pandang saat itu hanya 100 meter. Indeks standar pencemaran udara (ISPU) mencapai lebih dari 2.000 psi atau sudah sangat berbahaya," kata dia.
Selain itu, hutan dan lahan yang terbakar seluas 2,61 hektar menyebabkan kerugian ekonomi mencapai Rp 221 trilyun. Aktivitas pendidikan dan penerbangan juga ikut lumpuh selama 2-3 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.