NUSA DUA, KOMPAS.com – Di hadapan seluruh peserta Kongres ke-3 Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia (Association of Asian Consitutional Court and Equivalent Institutions atau AACC), Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia Arief Hidayat kerap berujar menggunakan bahasa Indonesia. Bukan hanya saat forum, penggunaan bahasa pengantar itu juga dilakukan ketika ia memberi pidato.
Rupanya ada alasan di balik itu. Sebagai representasi taat hukum Indonesia, Arief merasa harus menjunjung tinggi Bahasa Indonesia sebagaimana tertuang dalam undang-undang dasar.
"Sudah jelas tertera (dalam undang-undang) kalau Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional. Memakai Bahasa Indonesia berarti menerapkan undang-undang," ujarnnya, Rabu (10/8/2016).
"Konteksnya mewakili negara, maka saya harus menggunakan Bahasa Indonesia," tambahnya.
Selain pertemuan AACC, Arief berkisah kalau dirinya juga konsisten memakai Bahasa Indonesia saat ada pertemuan di luar negeri.
"Saat saya diminta untuk ceramah di Aljazair di hadapan parlemen dan para hakim, misalnya. Saya konsisten berbahasa Indonesia. Waktu itu saya berbagi pengalaman MK di Indonesia," kisahnya.
Menurut Arief, pemakaian Bahasa Indonesia merupakan bentuk konsistensinya menerapkan undang-undang.
"Kalau kita menjunjung tinggi Bahasa Indonesia, itu berarti (kita) ikut menjalankan undang-undang dan menegakkan konstitusi," tuturnya.