JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul meminta publik tak terlebih dulu mengkritisi pemerintah terkait rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam draf revisi PP tersebut disebutkan bahwa ketentuan justice collabolator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan.
Dengan demikian, terpidana kasus tersebut bisa mendapat remisi dengan dua syarat pokok, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya.
Ruhut pun mengaku menyambut baik rencana pemerintah tersebut.
"Kita lihat dulu apa yang dilakukan pemerintah. Jangan negative thinking," ujar Ruhut saat dihubungi, Rabu (10/8/2016).
Ia melihat tak ada maksud dari pemerintah untuk justru membuat korupsi malah semakin merajalela.
Ruhut pun sepakat dengan pernyataan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Kusmiantha Dusak yang mengatakan bahwa upaya revisi PP tersebut diperlukan mengingat kondisi LP yang kian padat.
Ruhut menuturkan, dari kunjungannya ke sejumlah LP beberapa waktu lalu, hampir tidak ada LP yang tidak melebihi kapasitas.
"Misalnya menampung 1.000, dalamnya 3.000. Belum lagi di dalamnya di atas 50 sampai 60 persen semuanya pemakai, pengedar, bandar narkoba," kata Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat itu.
Dikutip dari Harian Kompas, alasan pemerintah merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 karena lembaga pemasyarakatan yang ada sudah penuh.
Upaya revisi PP No 99/2012 itu mendesak dilakukan mengingat kondisi LP yang kian padat. (Baca: Remisi Koruptor Dipermudah)
Di sisi lain, pelaksanaan JC selama ini justru dimanfaatkan oknum penegak hukum yang tidak taat prosedur.
"Status JC tidak jarang menjadi komoditas yang diperjualbelikan," kata Wayan Dusak.
(Baca juga: Remisi Koruptor Dipermudah, Ini Komentar Ketua KPK)