JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, jajarannya masih menyelidiki dugaan pemufakatan jahat yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Penyelidik, kata Arminsyah, masih berupaya meminta keterangan pengusaha Muhammad riza Chalid. Nama yang disebut terakhir diduga terlibat dalam percakapan bersama Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport saat itu, Maroef Sjamsoeddin (kini mantan presiden direktur).
"Upaya mendapatkan keterangan dari dia masih kita upayakan," ujar Arminsyah di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Namun, Arminsyah enggan mengungkap proses untuk mendapatkan keterangan Riza. Yang jelas, kata dia, penyelidik tidak akan memanggil paksa Riza untuk hadir.
(Baca: Kasus Pemufakatan Jahat Diendapkan, Komitmen Jaksa Agung Diragukan)
"Pemanggilan enggak kali ya. Caranya tidak saya kasih tahu," kata Arminsyah.
Penyelidik tidak memanggil Riza karena kesulitan mendeteksi keberadaannya. Sebelumnya Kejagung telah berkali-kali melayangkan surat panggilan kepada Riza untuk dimintai keterangan, namun tidak direspons.
Hingga kini pun Arminsyah mengaku tidak mengetahui keberadaan Riza, apakah masih di luar negeri atau sudah kembali ke Indonesia.
Selain itu, kata Arminsyah, pihaknya juga masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi yang diajukan Novanto soal pasal pemufakatan jahat di KUHP.
"Kami juga tunggu keputusan MK. Itu kan berpengaruh juga, bisa merubah pasal. Nanti kita lihat MK putusannya bagaimana," kata Arminsyah.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya mengatakan, untuk sementara waktu pihaknya mengendapkan kasus pemufakatan jahat. Hal tersebut lantaran belum ada perkembangan yang berarti dalam penyelidikan.
Salah satunya karena Kejagung belum berhasil menghadirkan Riza untuk dimintai keterangan. Penyelidikan terbilang lama karena tim kejaksaan perlu menganalisis keterangan sejumlah orang yang sudah diperiksa.
Mereka yang sudah dipanggil Kejaksaan Agung yaitu Novanto dan Maroef, serta beberapa saksi ahli.
Ia tidak menargetkan kapan nasib perkara ini akan ditentukan, apakah naik penyidikan atau dihentikan.
(Baca: Lambat Usut Kasus Pemufakatan Jahat, Kejagung Bisa Dinilai Masuk Angin)
Selain itu, Kejagung juga masih mendalami perkara dengan bantuan para ahli untuk mengkajinya apakah ada tindak pidana dalam rekaman percakapan tersebut.
Kasus ini bermula dari pertemuan Maroef sewaktu menjabat Presiden Direktur PT Freeport, Novanto sewaktu menjabat Ketua DPR, dan Riza.
Berdasarkan rekaman percakapan yang direkam Maroef, pertemuan itu diduga ada permintaan saham Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.