Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kediaman Tersangka Teroris di Batam Digeledah, Polisi Temukan Senjata dan Dokumen

Kompas.com - 09/08/2016, 23:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menggelah sejumlah tempat terkait kelompok teroris Kitabah Gonggong Rebus (KGR) di Batam, Kepulauan Riau. 

Pada penggeledahan di rumah tersangka Eka Putra, polisi menyita air soft gun yang sudah dimodifikasi. 

"Barang bukti di lokasi ada senjata air soft gun yang dimodifikasi sedemikian rupa mirip seperti AK 47. Jadi awalnya air soft gun kemudian dilakukan modifikasi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2015).

Senjata tersebut diletakan di loteng rumah Eka. Selain itu, masih di lokasi yang sama turut pula disita kartu keluarga dan beberapa buku milik tersangka.

(Baca: Teroris Asal Batam Berencana Teror Singapura bersama Bahrun Naim)

Selain rumah Eka, Polisi pun menggeledah kediaman pimpinan kelompok KGR, Gigih Rahmat Dewa dan sejumlah dokumen seperti paspor, akta kelahiran anak, kartu keluarga, dan buku tabungan.

Boy mengatakan, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 2.050.000. "Ada juga alat panah beserta sasaran sebanyak satu set, ada bukti catatan. Ini akan coba didalami penyidik kita," kata Boy.

Rumah tersangka Rio Syafrido juga tak lolos dari penggeledahan. Boy mengungkap, dari lokasi disita satu pucuk senapan angin, komputer beserta CPU, dan notebook.

Barang-barang yang disita dari kediaman para tersangka itu akan didalami oleh penyidik untuk mengetahui lebih jauh soal aktivitas kelompok tersebut.

"Ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim forensik berkaitan dengan konten-konten percakapan yang bersangkutan bersama dengan kelompok-kelompok mereka. Jadi, belum bisa dikonfirmasi isi dari pemeriksaan notebooknya," kata Boy.

(Baca: Enam Pria Terkait ISIS dan Bom Solo Diringkus di Batam)

Kelompok KGR itu ditangkap terpisah di beberapa tempat di Batam, Jumat (5/8/2016). ES (35), T (21), dan GRD (31) ditangkap di kawasan Batam Centre. Adapun TS (46) ditangkap di kawasan Nagoya. Adapun HGY (20) dan MT (19) ditangkap di kawasan Batu Aji.

Belakangan, MT dilepaskan karena bukan sasaran Densus 88. Ia dibawa anggota Densus 88 untuk dimintai keterangan soal HGY yang menjadi rekan dekatnya sejak sekolah. Pada Jumat malam, MT sudah diantarkan ke orangtuanya.

Kompas TV Terduga ISIS Asal Riau Dikenal Rajin Beribadah

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com