JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Evaluasi Penanganan Terorisme (Tim 13) yang dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama beberapa organisasi masyarakat sipil sepakat akan bersinergi dengan Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait upaya penanganan terorisme di Poso.
Salah seorang anggota Tim 13, Bambang Widodo umar mengatakan dalam waktu dekat beberapa anggota tim akan turun ke lapangan untuk mengevaluasi penanganan terorisme baik dilakukan yang Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri maupun tim Operasi Tinombala.
Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan masukan bagi Polri dalam menyelesaikan persoalan terorisme di Poso tanpa kekerasan dan kecurigaan adanya pelanggaran HAM.
"Saya coba beri masukan dan evaluasi dari sisi keamanan yang selama ini dilakukan oleh Densus 88. Kami akan gali informasi di lapangan yang akan menjadi masukan untuk Kapolri dalam rangka bagaimana mengubah pola pengamanan di sana," ujar Bambang saat memberikan keterangan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2016).
Bambang menjelaskan, seluruh masukan dan hasil pemantauan yang dilakukan Tim 13 tersebut penting dalam hal perubahan strategi teknis dan taktis Polri dalam menangani terorisme.
Perubahan tersebut diperlukan agar masyarakat tidak antipati kepada aparat keamanan dan merasa terlindungi. "Ini masukan untuk Kapolri baru supaya hal yang bisa mencoreng nama kepolisian bisa diubah," kata Bambang.
Tim Evaluasi Penanganan Terorisme beranggotakan 13 orang, yakni M Busyro Muqoddas, Bambang Widodo Umar, KH Salahuddin Wahid, Trisno Raharjo, Ray Rangkuti, Dahnil Anzar Simanjuntak, Haris Azhar, Siane Indriani, Hafid Abbas, Manager Nasution, Franz Magnis Suzeno, Magdalena Sitorus, dan Todung Mulya Lubis.
Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas mengatakan tim ini terbentuk sesuai amanat Undang-undang HAM No 39/1999 dan sejumlah undang-undang terkait lainnya.
Selain itu, juga panduan penanganan terorisme yang dipublikasikan oleh Dewan I-LAM PBB (Fact Sheet No 32) yang menekankan bahwa penanangan terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip universal hak asasi manusia.