JAKARTA, KOMPAS.com - Dua Wakil Ketua Komisi V DPR yakni, Lazarus dari Fraksi PDI Perjuangan dan Michael Wattimena dari Fraksi Partai Demokrat disebut ikut mengusulkan proyek melalui program aspirasi di Maluku.
Hal tersebut diakui oleh Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti.
"Saya ucapkan terima kasih, karena sudah mau mengajukan program aspirasi di Maluku," ujar Amran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/8/2016).
Menurut Amran, beberapa anggota Komisi V DPR yang mengajukan program aspirasi di Maluku yakni, Damayanti (Fraksi PDI-P), Budi Supriyanto (Fraksi Golkar), Lazarus (Fraksi PDI-P), dan Musa Zainuddin (Fraksi PKB).
(Baca: KPK Periksa Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena soal Dugaan Suap Proyek)
Selain itu, Michael Wattimena (Fraksi Demokrat), dan Andi Taufan Tiro (Fraksi PAN). Selain nama-nama tersebut, menurut Amran, terdapat dua anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyatakan memiliki jatah program aspirasi. Keduanya yakni, Fathan Subchi dan Alamuddin Dimyati Rois.
Berdasarkan keterangan Damayanti yang disampaikan melalui pengacaranya, Magda Wijaya, Michael Wattimena mengusulkan enam proyek pembangunan jembatan dan jalan di Maluku, dengan total nilai proyek mencapai Rp 52 miliar.
Sementara, Lazarus mengusulkan proyek rekonstruksi jalan dan peningkatan struktur jalan dengan nilai total proyek mencapai Rp 50 miliar. Namun, saat menjadi saksi dalam persidangan bagi Damayanti, Michael dan Lazarus membantah telah mengusulkan program aspirasi di Maluku.
(Baca: Kepala BPJN IX Maluku Akui Berikan Amplop "Oleh-oleh" untuk Anggota Komisi V DPR)
Seusai melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015, sejumlah anggota Komisi V DPR mengusulkan proyek yang akan dikerjakan dengan dana aspirasi yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Namun, usulan proyek tersebut kini terhenti karena sejumlah anggota Komisi V DPR diduga menerima suap dari para pengusaha yang akan berharap mengerjakan proyek tersebut.
Selain menetapkan Amran dan Damayanti sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua anggota Komisi V DPR sebagai tersangka. Keduanya yakni, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro.