JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri belum memeriksa seorang pun terkait laporan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Polri terhadap Koordinator KontraS Haris Azhar.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya masih fokus mendalami kebenaran pernyataan Haris Azhar.
"Kami masih melakukan investigasi bersama tim independen untuk mendalami materi yang disampaikan oleh Freddy Budiman (ke Haris Azhar)," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Senin (8/8/2016).
Tim investigasi dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawas Umum Komjen (Pol) Dwi Priyatno dengan beranggotakan unsur eksternal, yakni komisioner Kompolnas Poengky Indarty, pendiri Setara Institute Hendardi, dan pakar komunikasi politik UI Effendy Ghazali.
Saat ditanya apakah Haris akan diperiksa setelah tim melaksanakan tugasnya, Boy enggan memastikan.
Ia menyerahkan hal itu kepada penyidik.
Sementara itu, laporan terhadap Haris masih didalami oleh penyidik untuk menemukan bukti pendukungnya.
"Jadi lihat saja ke depan, kapan (Haris) diperiksa karena masih kami dalami bukti-bukti pendukung," ujar Boy.
Sebelumnya, Haris Azhar mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional, Polri, TNI, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukan Freddy.
Kesaksian Freddy, menurut Haris, disampaikan saat memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014.
Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanya operator penyelundupan narkoba skala besar.
Saat hendak mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari China.
"Kalau saya mau selundupkan narkoba, saya acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai, dan orang yang saya hubungi itu semuanya titip harga," kata Haris, mengulangi cerita Freddy.
Freddy bercerita kepada Haris, harga narkoba yang dibeli dari China seharga Rp 5.000. Sehingga, ia tidak menolak jika ada yang menitipkan harga atau mengambil keuntungan penjualan Freddy.
Oknum aparat disebut meminta keuntungan kepada Freddy dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per butir.
Usai menyampaikan cerita itu, Haris dilaporkan polisi, TNI dan BNN ke Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2016).
Ketiga lembaga itu melaporkan Haris dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan akan memanggil Haris untuk dimintai keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.