JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali 2014, Idrus Marham, membantah pihaknya melakukan kecurangan atau suap saat pengajuan kasasi sengketa dualisme Partai Golkar di Mahkamah Agung.
Hal tersebut disampaikan Idrus menanggapi munculnya dugaan pengaturan perkara yang terungkap dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis pekan lalu.
"Kami yakin menang berdasarkan fakta yang ada dan kita tak melakukan apa-apa," kata Idrus saat dihubungi, Senin (8/8/2017).
"Pengacara kami kan Pak Yusril. Kami tak menghubungi siapapun dari luar," ucapnya.
Idrus pun mempersilakan jika Komisi Pemberantasan Korupsi hendak mengusut adanya pengaturan sengketa Golkar di MA.
Ia meyakini, jika pun terbukti ada kecurangan dalam sengketa tersebut, hal tersebut merupakan perbuatan oknum yang tak bertanggung jawab.
"Tidak ada kaitan dengan lembaga," kata dia.
Idrus juga memastikan mencuatnya dugaan pengaturan sengketa di Partai Golkar ini tidak akan mengganggu rekonsiliasi yang kini sudah terjadi.
Sebelumnya, besan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman, Taufik, diduga bersama-sama dengan pejabat Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, mengatur perkara kasasi yang diajukan Partai Golkar.
Perkara yang dimaksud terkait pengajuan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Hal itu terungkap dalam persidangan bagi Andri Tristianto Sutrisna yang merupakan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung.
Andri didakwa menerima suap dan gratifikasi dari pihak yang berperkara di MA.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut dari KPK, Andri terbukti mengatur dan mengkondisikan perkara sesuai keinginan pemberi suap. Salah satunya, dilakukan bersama Taufik dalam perkara Partai Golkar.
(Baca: Besan Nurhadi dan Pejabat MA Diduga Atur Perkara Kasasi Golkar)
"Ternyata terdakwa juga mengurus perkara-perkara lain di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali di MA antara lain, Taufik yang merupakan besan dari Nurhadi (Sekretaris MA)," ujar Jaksa Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
"Taufik meminta kepada terdakwa memantau perkara di tingkat MA, sebagaimana percakapan melalui Whatsapp maupun SMS, yaitu perkara Nomor 490/K/TUN/15," kata Arif.
Dalam direktori putusan di situs web Mahkamah Agung, perkara Nomor 490/K/TUN/15, adalah perkara kasasi tata usaha negara antara Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar melawan Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat I, dan Agung Laksono serta Zainuddin Amali selaku tergugat II.
Perkara tersebut telah diputus oleh Hakim Agung pada 20 Oktober 2015. Perkara tersebut diketuai oleh Hakim Imam Soebechi, dan dua hakim anggota, Irfan Fachruddin dan Supandi.
(Baca juga: Perkara Partai Golkar dan Dugaan Suap di Pengadilan...)
Pada putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon, yakni DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, dengan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, yang sebelumnya memenangkan gugatan banding Menkumham dan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Majelis Hakim pada tingkat kasasi juga membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.AH.11.01 tertanggal 23 Maret 2015, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.