Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Ikut Gugat UU Pilkada 2016 ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 07/08/2016, 17:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang baru disahkan tahun ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tidak tanggung-tanggung, salah satu penggugat UU baru itu adalah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, yang menghendaki pengujian UU tersebut.

Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, siapa saja yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya berhak mengajukan gugatan ke MK.

Mereka yang berhak itu yakni perorangan, badan hukum publik atau privat, lembaga negara, dan kesatuan masyarakat hukum sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU.

"Secara normatif Ahok memang punya hak konstitusional untuk mengajukan pengujian UU," kata pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahuddin, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/8/2016).

"Oleh karena itu saya kira tidak akan muncul masalah dalam hal kedudukan hukum atau legal standing dirinya sebagai Pemohon di MK,” tambah Said.

Namun, ketika mengucapkan sumpah jabatannya sebagai gubernur, Said mengatakan, Ahok telah berjanji akan menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan sebaik-baiknya.

Sehingga, menurut dia, Ahok seharusnya menjalankan seluruh pasal yang terdapat di dalam UU tersebut.

“Bagaimanapun, suka-tidak suka, mau-tidak mau, UU itu harus dianggap sebagai produk rakyat melalui wakil mereka di DPR dan melalui Presiden yang telah mereka pilih," kata Said.

"Jadi aturan itu bukannya untuk ditentang, melainkan untuk dijalankan,” ujar Said.

Adapun pasal yang digugat Ahok ke MK yaitu terkait cuti bagi calon petahana.

Ahok yang ingin maju kembali pada Pilkada DKI 2017, merasa keberatan lantaran waktu cuti yang diatur berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI 2017.

Berdasarkan UU tersebut, masa cuti untuk Pilkada 2017 dimulai pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau sekitar empat bulan.

Ketua MK Arief Hidayat sebelumnya, mengaku telah menerima gugatan yang diajukan Ahok.

Namun, gugatan tersebut belum teregistrasi lantaran berkas yang diajukan belum lengkap. Sehingga, laporan tersebut belum bisa ditindaklanjuti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com