YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengatakan pengawasan Bawaslu dilakukan secara terpadu sebagai wujud partisipasi pada pemilu. Kata dia, dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu tidak hanya melakukannya sendiri.
"Biasanya pengawasan terpadu Bawaslu mengajak negara," kata Nasrullah di Yogyakarta, Sabtu (6/8/2016).
Nasrullah menuturkan yang dimaksud dengan negara adalah institusi lain yang memiliki kewenangan tertentu yang tidak dimiliki Bawaslu. Di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
"Bawaslu terbatas dari sisi kewenangannya. Jadi bisa saja kami kerjasama dengan mereka," ucap Nasrullah.
Nasrullah mencontohkan, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mengakses transaksi keuangan. Selain itu, Bawaslu juga memerlukan bantuan untuk menelusuri dugaan korupsi laporan dana kampanye.
Terkait dengan kerjasama Bawaslu dengan lembaga lain, Nasrullah mengatakan hal itu akan diatur dalam peraturan Bawaslu.
"Tinggal diatur dalam peraturan Bawaslu. Kalau tidak ada kami buat standar operasional prosedural di dalam proses penguatan pengawasan," ujar Nasrullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.