JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menganggap informasi yang disampaikan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar terkait kesaksian Freddy Budiman terlambat disampaikan.
Haris menyebarkan informasi tersebut melalui pesan berantai empat jam sebelum dilakukan eksekusi mati tahap ketiga, Jumat (29/7/2016) dini hari.
"Justru kami pertanyakan kenapa baru disampaikan setelah eksekusi mati dilaksanakan," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Prasetyo mengatakan, sedianya apa yang dituturkan Haris atas kesaksian Freddy mengenai adanya keterlibatan oknum TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional dalam peredaran narkotika harus disertakan bukti penguat.
Dengan demikian, pihak terkait bisa lebih mudah mengungkap siapa oknum yang dimaksud oleh Freddy dan segera ditindaklanjuti.
"Kalau ini disampaikan di awal, ini kan konon disampaikan informasi didapat 2014, kenapa baru disampaikan setelah eksekusi mati dilaksanakan dan disampaikan kepada publik lagi," ucap Prasetyo.
"Tentunya ada kewajiban moral untuk koordinator Kontras untuk menyampaikan bukti-buktinya," kata dia.
(Baca juga: Kronologi Pertemuan Haris Azhar dengan Freddy Budiman)
Minimal, kata Prasetyo, Haris bisa mencari bukti seperti foto, kuitansi pembayaran, maupun bukti transfer Freddy ke oknum polisi.
Jika hanya sekadar informasi, maka pernyataan Haris bisa menjadi bumerang dan berkembang seperti bola liar.
"Tapi sejak awal saya ikuti perkembangan berita ini dan sejak awal juga saya mendukung sepenuhnya untuk kasus ini diungkapkan, tapi tentunya saya berharap yang memberikan informasi memberikan buktinya," kata Prasetyo.
(Baca juga: Haris Azhar dan Cerita Freddy Budiman yang Berujung Tuduhan Pencemaran Nama Baik...)