Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Laporan terhadap Haris Azhar, Masyarakat Dinilai Akan Takut Laporkan Oknum Nakal

Kompas.com - 05/08/2016, 12:39 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri melaporkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar ke Bareskrim Polri terkait kesaksian Freddy Budiman menjadi preseden buruk di masyarakat.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan bahwa rencana pemanggilan Haris oleh Bareskrim Polri membuat masyarakat takut jika ingin menyampaikan informasi tentang dugaan adanya aparat yang terlibat jaringan pengedar narkoba.

"Sekarang masyarakat kalau mau menyampaikan informasi tentang adanya aparat yang bersekongkol dengan gembong narkoba harus hati-hati. Kalau tidak, bisa dituntut pencemaran nama baik," ujar Bambang melalui pesan singkat, Jumat (5/8/2016).

(Baca: Jokowi Minta "Curhat" Freddy Budiman Jadi Koreksi Diri Aparat)

Oleh sebab itu, Bambang meminta kepada pimpinan ketiga institusi tersebut untuk berpikir kembali terkait laporan pencemaran nama baik tersebut.

Dia berharap para pejabat penegak hukum bersikap demokratis, berpandangan luas, tidak subjektif, dan reaktif dalam menerima kritik dari publik.

"Tidak masanya lagi para pejabat penegak hukum unjuk kekuasaan," kata Bambang.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik belum berstatus tersangka.

(Baca: Buwas: BNN Melaporkan Haris Azhar Bukan Ingin Jadikan Dia Tersangka)

Tito mengatakan, status Haris saat ini masih terlapor. Namun, dalam waktu dekat Polri akan melakukan pemanggilan terhadap Haris terkait laporan tersebut.

"Status hukumnya bukan tersangka, masih terlapor. Tapi kami pasti akan panggil yang bersangkutan terkait laporan tersebut," ujar Tito saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).

Tito menjelaskan, dalam merespon laporan yang masuk ke Bareskrim, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya tindakan pidana oleh Haris berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Baca: Panglima TNI: Saya Ucapkan Terima Kasih kepada Haris Azhar...)

Jika dalam tahap penyelidikan ditemukan ada dugaan tindak pidana, maka polisi akan meningkatkannya menjadi tahap penyidikan. Dalam tahap tersebut, haris akan diperiksa sebagai saksi.

Status Haris, kata Tito, akan ditingkatkan menjadi tersangka jika terdapat keterangan saksi dan bukti lain yang membuktikan adanya tindakan pidana.

"Status tersangka ditetapkan jika ada keterangan saksi dan bukti lain yang membuktikan adanya tindakan pidana. Sementara berita yang muncul kan sudah jadi tersangka," ungkap Tito.

Kompas TV TNI, Polri, dan BNN Laporkan Koordinator Kontras ke Bareskrim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com