Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Sosialisasikan PP Perangkat Daerah

Kompas.com - 05/08/2016, 11:35 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Jumat (5/8/2016).

Acara tersebut dihadiri sejumlah gubernur, bupati, wali kota, pimpinan DPRD, sekretaris daerah (sekda).

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa sosialisasi ini untuk mmenjelaskan soal pedoman tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016.

Tjahjo mengatakan, kebijakan debirokratisasi merupakan keniscayaan. Tujuannya, agar terbentuk organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan sesuai ukuran.

"Sesuai dengan ruang lingkup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah," ujar Tjahjo.

Ia mengatakan, dengan adanya perampingan struktur organisasi dan birokrasi, diharapkan pembelanjaan pegawai dapat dapat ditekan dan belanja publik dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dapat meningkat.

"Penataan kembali organisasi perangkat daerah akan mengurangi jumlah jabatan struktural, tanpa mengurangi jumlah pegawai," kata dia.

Tjahjo menambahkan, ke depan, pemerintah daerah perlu segera menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang organisasi perangkat daerah.

Ia berharap perda tersebut sudah ditetapkan selambat-lambatnya akhir Agustus 2016.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Sumarsono mengatakan, agenda sosialisasi terkait PP Nomor 18 Tahun 2016 mendesak dilaksanakan.

Pasalnya, banyak pertanyaan dari berbagai daerah mengenai kebijakan birokrasi yang esensinya perampingan birorasi, seperti yang tertuang dalam PP tersebut.

"Kami di Ditjen (Direktorat Jenderal) Otda kewalahan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari daerah. Karena itu sosialisasi ini diadakan sekaligus klarifikasi dan respons atas ketidakjelasan (PP 18/2016)," ujar Sumarsono.

Ia berharap, ke depan seluruh daerah dapat melaksanakan PP Nomor 18 Tahun 2016 dengan sebaik-baiknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com