JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPR Ade Komaruddin optimistis, revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dapat diselesaikan dengan cepat.
Revisi kali ini hanya terkait satu pasal yang mengatur tentang pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Wacana revisi itu muncul berdasarkan hasil rapat pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi beberapa waktu lalu.
Latar belakang usulan revisi karena saat ini MKD hanya dipimpin oleh empat orang, setelah Ketua MKD Surahman Hidayat dilaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke MKD.
Sementara, pengambilan keputusan bersifat kolektif kolegial. Setiap keputusan diambil oleh pimpinan yang berjumlah ganjil.
“Satu pasal saja yang direvisi. Jadi itu revisi terbatas. Hanya untuk penguatan MKD,” kata Ade seusai menghadiri peringatan Milad ke-41 Majelis Ulama Indonesia di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (4/8/2016) malam.
Menurut Ade, koreksi terhadap pasal dalam sebuah UU merupakan sebuah hal yang wajar untuk memperkuat UU itu sendiri.
“Jadi koreksi itu bisa setiap saat. Karena rapat MKD (saat ini) hanya dipimpin empat orang, biasanya kan ganjil, jadi harus lima orang,” kata dia.
Sebelumnya, MKD melakukan pergantian pimpinan.
Anggota Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang awalnya menjabat sebagai Wakil Ketua MKD, terpilih secara aklamasi menggantikan Surahman.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga telah melantik pimpinan MKD yang baru, sesuai hasil rapat internal.
Pelantikan dilakukan untuk menghindari terjadinya kekosongan kepemimpinan.
Namun, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini melayangkan protes. Ia menyebut bahwa pergantian Surahman, yang merupakan anggota Fraksi PKS, sebagai sebuah “kudeta”.
Fraksi PKS sebelumnya telah melayangkan surat terkait rotasi pimpinan MKD. Namun, Fadli mengatakan, bahwa surat tersebut belum diterima. Sehingga, proses pergantian dan pelantikan ketua MKD yang baru tetap dilaksanaka.
"Kalau enggak tahu ada surat ngapain melantik? Kalau tahu ada surat dari Fraksi PKS kenapa diabaikan dan sabotase?" kata Jazuli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.