Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Selidiki Oknum Tentara yang Bantu Freddy Budiman Selundupkan Narkoba

Kompas.com - 04/08/2016, 21:13 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan pihaknya telah membentuk tim untuk menyelidiki keterlibatan oknum tentara yang terlibat jaringan peredaran narkoba.

Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keterangan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar yang mengaku menyampaikan cerita Freddy Budiman, gembong narkoba yang telah dieksekusi mati, akhir pekan lalu.  

Selain itu, TNI juga menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta apa yang disampaikan Haris jadi bahan koreksi diri aparat.

(Baca: Jokowi Minta "Curhat" Freddy Budiman Jadi Koreksi Diri Aparat)

"Sekarang saya sudah punya tim untuk menyelidiki keterlibatan oknum TNI dalam jaringan peredaran narkoba. Saya akan lakukan kerja sama dengan kepolisian lebih intensif lagi," ujar Gatot saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016).

Gatot menuturkan tim tersebut sedang menelusuri identitas oknum TNI berpangkat bintang dua yang disebut Haris membantu Freddy menyelundupkan narkoba.

Namun ia mengakui proses tersebut masih mengalami kendala karena Haris atau Freddy tidak menyebut nama jenderal tersebut.

"Sekarang tim masih bekerja, tapi ya mentok. Kalau pangkat bintang dua berarti kan Pangdam. Jelas kalau Pangdam pasti dikawal voorijder. Kami akan telusuri itu," kata Gatot.

Upaya penyelidikan pun tidak hanya difokuskan pada keterangan dari Freddy Budiman. Gatot menjelaskan, penelusuran tim penyelidik juga dilakukan terhadap oknum mantan tentara yang pernah terlibat jaringan pengedar.

Gatot mengakui bahwa ada oknum anggota TNI yang pernah terlibat jaringan bisnis peredaran narkoba. Menurut Gatot, pelaku tindakan kejahatan yang melawan hukum, seperti pada kasus narkoba, akan selalu mencoba mendekati aparat penegak hukum termasuk TNI.

(Baca: Panglima TNI Akui Pernah Ada Oknum Tentara dalam Jaringan Peredaran Narkoba)

Hal tersebut dilakukan agar bisnis ilegal yang mereka jalankan tidak mudah terbongkar. Pada tahun 2013, pengadilan militer menjatuhkan vonis kepada anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Serma Supriadi dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Supriadi terbukti terlibat memuluskan impor 1.412.476 butir ekstasi yang dilakukan Fredy Budiman. Freddy mengimpor barang terlarang tersebut dari Pelabuhan Lianyung, Shenzhen, China pada 8 Mei 2012.

"Namanya tim kan apapun akan dicari. Termasuk ada sersan yang sudah kami hukum. Kami akan telusuri dari bawah," ungkap Gatot.

"Sampai kapanpun kalau tidak ada kepastian TNI akan selalu dicap bekerjasama dengan gembong narkoba," tambahnya.

Kompas TV Soal Pernyataan Haris Azhar, BNN: Kita Butuh Alat Bukti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com