Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bener Meriah Didakwa Rugikan Negara Rp 116 Miliar

Kompas.com - 04/08/2016, 18:02 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani didakwa merugikan negara sebesar Rp 116 miliar.

Ruslan diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Dermaga Bongkar Sabang (lanjutan) pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Tahun Anggaran (TA) 2011.

"Terdakwa telah melakukan pengaturan dalam proses Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang," ujar Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Menurut Jaksa, Ruslan bersama-sama dengan terdakwa lainnya mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan untuk melaksanakan pengadaan dengan metode penunjukan langsung.

(Baca: Berkas Penyidikan Selesai, Bupati Bener Meriah Segera Diadili)

Kemudian, memerintahkan PPK untuk membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan harga yang telah di gelembungkan (mark up).

Selain itu, Ruslan menerima sejumlah uang dari kontraktor pelaksana pekerjaan. Segala hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kasus ini terjadi saat Ruslan masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), tahun 2010-2011. Ruslan diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 5,3 miliar.

Kasus ini bermula saat Ruslan mengusulkan anggaran pembangunan Dermaga Bongkar. Kemudian, pada 2011, disetujui pagu anggaran sebesar Rp263 miliar. Dermaga Bongkar telah dibangun sejak 2004-2010.

Meski anggarannya single year, setiap tahunnya proyek pembangunan selalu dilakukan oleh kontraktor yang sama, yakni PT Nindya Karya bekerja sama dengan PT Tuah Sejati.

Terpilihnya kontraktor tersebut atas penunjukan langsung BPKS. Ruslan bahkan meminta PPK untuk membuat telaah yang pada intinya telaah itu mengusulkan bahwa lelang pembangunan dapat diganti dengan penunjukan langsung.

Ruslan kemudian meminta analisa teknis tentang kelanjutan pembangunan Dermaga Bongkar Sabang kepada PT Ecoplan Rekabumi Interconsult. Staf ahli PT Ecoplan, Ananta Sofwan kemudian membuat perhitungan biaya estimasi untuk pembangunan Dermaga yang harganya sudah digelembungkan (mark up), yakni sebesar Rp 264 miliar.

Analisis tersebut kemudian dijadikan dasar PPK untuk menyusun harga perkiraan. Setelah melaksanakan pekerjaannya, PT Nindya Sejati kemudian melakukan penagihan pembayaran termin proyek kepada BPKS, sehingga Nindya Sejati telah menerima pembayaran uang muka dan tujuh kali termin pembayaran dari BPKS, yang jumlahnya Rp 262 miliar.

(Baca: Bupati Bener Meriah Ditahan KPK, Wakilnya Baru Tahu lewat TV)

"Bahwa dari jumlah pembayaran di atas, uang yang benar-benar digunakan PT Nindya Sejati (biaya rill) hanya Rp147 miliar, yang digunakan untuk biaya operasional, pembelian material ke supplier dan pembayaran subkontraktor," kata Jaksa.

Setelah proses pencairan termin, Ruslan meminta komitmen fee dari nilai kontrak pekerjaan kepada pihak Nindya Sejati. Selain untuk pribadi, uang tersebut diberikan kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan pihak-pihak lainnya. Dalam surat Dakwaan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, menerima Rp 14 miliar.

Atas perbuatannya, Ruslan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com