JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengatakan, status Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar masih terlapor.
Haris dilaporkan tiga institusi yaitu Polri, TNI, dan Badan Narkotika Nasional atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam waktu dekat, Polri akan melakukan pemanggilan terhadap Haris terkait laporan tersebut.
"Status hukumnya bukan tersangka, masih terlapor. Tapi kami pasti akan panggil yang bersangkutan terkait laporan tersebut," ujar Tito, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Tito menjelaskan, dalam merespons laporan yang masuk ke Bareskrim, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana oleh Haris berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jika dalam tahap penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana, maka polisi akan meningkatkannya ke tahap penyidikan.
Pada tahap tersebut, Haris akan diperiksa sebagai saksi.
Status Haris, kata Tito, akan ditingkatkan menjadi tersangka jika terdapat keterangan saksi dan bukti lain yang membuktikan adanya tindakan pidana.
"Status tersangka ditetapkan jika ada keterangan saksi dan bukti lain yang membuktikan adanya tindakan pidana. Sementara berita yang muncul kan sudah jadi tersangka," ujar Tito.
Sebelumnya diberitakan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri melaporkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar ke Bareskrim Mabes Polri terkait kesaksian Freddy Budiman yang dibeberkan Haris ke media.
Tito mengatakan pernyataan Haris dinilai mencemarkan nama baik tiga institusi tersebut karena tidak diikuti pembuktian kuat.
"Saya kira wajar dan menjadi hak seseorang atau institusi yang merasa dirugikan dengan informasi yang dinilai prematur dan dari sumber yang tidak kredibel sehingga bisa menyebabkan tercemarnya nama baik," ujar Tito.