JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Koordinator Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriani menyesalkan tindakan TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melaporkan Koordinator Kontras Haris Azhar ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Haris dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik setelah menyampaikan cerita keterlibatan oknum TNI, Polri, dan BNN dalam peredaran narkotika. Haris mengaku mendapat cerita itu dari Freddy Budiman, gembong narkoba yang sudah dieksekusi mati, akhir pekan lalu.
Yati mengatakan, tujuan Kontras membeberkan cerita Freddy Budiman ialah supaya aparat penegak hukum menelusuri petunjuk tersebut ke tiga instansi itu.
(Baca: Buwas: Kenapa Haris Beberkan Saat Freddy Akan Dieksekusi Mati?)
"Tidak ada niatan dari kami untuk mencemarkan nama baik Polri, TNI, dan BNN. Tujuan kami saat memaparkan hasil pembicaraan Haris dengan Freddy untuk membantu reformasi kinerja di tubuh ketiga institusi tersebut," ujar Yati di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Dia menambahkan, Kontras pun tak mendudukkan hasil pembicaraan antara Haris dan Freddy sebagai bukti hukum. Yati menegaskan hasil pembicaraan tersebut merupakan petunjuk yang semestinya bisa ditindaklanjuti ketiga institusi tersebut.
Saat ditanya apakah Haris memiliki bukti otentik terkait pembicaraannya dengan Freddy, Yati pun menjawab dalam lapas seseorang tidak diizinkan membawa perlengkapan elektronik.
Karena itu, dia menyarankan agar closed circuit television (CCTV) yang merekam pembicaraan itu ditelusuri.
"Lewat rekaman CCTV itu kita bisa sama-sama tahu apakah Freddy menyebutkan nama dan apakah yang disampaikan Haris itu benar adanya," lanjut Yati.
Hal senada disampaikan Staf Divisi Hak Sipil Politik Kontras, Satrio Wirataru. Dia mengatakan, semestinya aparat penegak hukum tak melakukan pelaporan terlebih dahulu, tetapi menelusuri petunjuk yang ditemukan dari obrolan Haris dan Freddy lebih dulu.
Wira pun menyatakan saat mengobrol dengan Freddy, Haris juga ditemani Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan dan dua rohaniawan. Selain itu, ada pula CCTV yang turut memantau pembicaraan Haris dan Freddy.
"Semestinya, pihak pelapor menggali infornasi dulu dari Kalapas dan dua rohaniawan yang turut hadiri di situ. Bisa juga CCTV yang merekam pembicaraan itu ditelusuri," kata Wira di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Diberitakan sebelumnya, Haris Azhar dilaporkan ke Bareskrim Polri. (Baca: Polisi, BNN, dan TNI Laporkan Haris Azhar ke Bareskrim Terkait Cerita Freddy Budiman)
Ia dilaporkan oleh Kepolisian RI, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kesaksian Freddy Budiman yang dibeberkan Haris ke media.
"Benar, ada tiga laporan dari TNI, polisi, dan BNN," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi, Rabu pagi.