JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto berpendapat bahwa kebijakan pemerintah terkait penerapan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba tidak perlu dievaluasi.
Menurut Wiranto, meski banyak tekanan dari berbagai pihak terkait pelaksanaan eksekusi, namun hal tersebut sudah menjadi yurisdiksi nasional yang harus dipertahankan.
"Ya tidak usah (dievaluasi) kan kebijakan itu menjadi ketetapan pemerintah. Meski ada tekanan dari manapun pemerintah punya yurisdiksi nasional yang harus dipertahankan," ujar Wiranto saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2016).
Wiranto menegaskan, semua produk hukum yang telah ditetapkan pemerintah ditujukan untuk kepentingan nasional, bukan untuk memuaskan sekelompok orang.
Oleh sebab itu dia meminta semua pihak menghormati kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. "Semua produk hukum yang ada kan untuk kepentingan nasional bukan untuk memuaskan satu atau dua orang saja," kata Wiranto.
Eksekusi mati tahap III akhirnya dilakukan pada Jumat (29/7/2016) dini hari. Dari 14 terpidana mati yang direncanakan dieksekusi, untuk sementara 10 lainnya ditangguhkan.
Jelang pelaksanaan eksekusi mati, muncul berbagai masukan dan kritik baik dari dalam maupun luar negeri. Presiden ketiga RI BJ Habibie, misalnya, menyurati Presiden Joko Widodo agar meninjau kembali keputusan eksekusi mati terhadap terpidana mati asal Pakistan, Zulfiqar Ali.
Dalam surat tersebut, Habibie mengatakan, dari laporan para advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang telah mempelajari kasus-kasus hukuman mati, Zulfiqar tidak bersalah.
Masih dalam surat itu, Habibie juga meminta Jokowi untuk mempertimbangkan kembali penetapan kebijakan moratorium pada hukuman mati.
Politisi senior Partai Golkar itu pun meragukan bahwa hukuman mati dapat mengurangi peredaran narkoba dan penggunaan ilegal.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon mendesak pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi terhadap para terpidana mati kasus narkotika.
Ban Ki-moon juga mendesak Presiden Joko Widodo akan mengumumkan moratorium pelaksanaan hukuman mati. Pernyataan Ban ini didasari atas hukum internasional yang menyebut hukuman mati hanya bisa digunakan untuk kejahatan yang sangat serius.
Sementara Sekretaris Kabinet Pramono Anung sempat menyatakan pemerintah bakal mengevaluasi aturan terkait Hukuman Mati bersama DPR.