JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, telah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengacara Rohadi, Tonin Tahta Singarimbun mengatakan, ia juga mendaftarkan praperadilan untuk Samsul Hidayatullah, kakak dari artis Saipul Jamil.
"Sudah, hari ini ada dua pemohon dengan tersangka Rohadi dan tersangka Samsul Hidayatullah, kakak Saipul," ujar Tonin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (2/8/2016).
Menurut Tonin, semua materi gugatan akan sama seperti sebelumnya, yakni keberatan atas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK atas kliennya, Rohadi.
Sebelumnya, Rohadi mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, permohonannya ditolak karena PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili praperadilan.
Dikonfirmasi terpisah, humas PN Jakarta Selatan membenarkan adanya pendaftaran gugatan tersebut.
"Benar ada, sedang diproses di pidana," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna.
Rohadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait kasus Saipul Jamil.
(Baca juga: Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka)
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil. Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Hasilnya, Saipul hanya divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara.
Selain Rohadi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji, kemudian kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.