JAKARTA, KOMPAS.com - Lippo Group membantah terlibat perkara suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lippo Group juga mengklarifikasi bahwa Eddy Sindoro tidak pernah menjabat sebagai Presiden Komisaris.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Lippo Group menyatakan bahwa PT Paramount Enterprise International tidak ada keterkaitan dengan Lippo. Ketidakterikatan itu dalam hal kepemilikan, pengendalian, pengelolaan, usaha dagang, atau dalam hal afliasi apa pun, baik langsung maupun tidak langsung, dengan Lippo.
(Baca: Presiden Komisaris Lippo Group Tiga Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK)
"Karena itu, Lippo sangat berkeberatan jika ada yang menyatakan sebaliknya, ujar Director Kelompok Lippo, Danang Kemayan Jati, kepada Kompas.com, Selasa (2/8/2016).
Selain itu, menurut Danang, PT Artha Pratama Anugerah tidak ada dan tidak pernah ada kaitannya sama sekali dengan Lippo.
Doddy Aryanto Supeno yang merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugrah, sejak keluar dari Lippo Cikarang di tahun 2009 bukan lagi karyawan Lippo. Oleh karena itu, Doddy sama sekali tidak pernah mewakili Lippo untuk menangani apapun.
Selain itu, menurut Danang, pernyataan yang menyebutkan bahwa Eddy Sindoro adalah Presiden Komisaris Lippo Group sama sekali tidak benar dan tanpa dasar.
"Dunia usaha mengetahui bahwa Presiden Komisaris Lippo bukan dan tidak pernah dijabat oleh Eddy Sindoro," kata Danang.
Menurut Danang, Eddy pernah menduduki jabatan direktur di Lippo, namun sejak 2009, ia pensiun dan menjadi pengusaha yang tidak ada kaitan dengan Lippo.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Arianto Supeno. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.
Dalam kasus ini, Doddy didakwa memberi suap sebesar Rp150 juta kepada Edy Nasution. Ada pun, uang suap sebesar Rp150 juta tersebut diberikan agar panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL).
(Baca: Sekretaris MA Diduga Terlibat Perkara Suap Lippo Group)
Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan undang-undang. Perusahaan yang berperkara tersebut merupakan anak usaha Lippo Group.
Doddy didakwa menyuap secara bersama-sama dengan pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.
Awalnya, Lippo Group menghadapi beberapa perkara hukum, sehingga Eddy Sindoro menugaskan Hesti untuk melakukan pendekatan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara.
Eddy Sindoro juga menugaskan Doddy untuk melakukan penyerahan dokumen maupun uang kepada pihak-pihak lain yang terkait perkara. Fakta persidangan melalui keterangan beberapa saksi dan rekaman percakapan menunjukkan bahwa suap tersebut diduga kuat terkait dengan Lippo Group.