Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Usulkan Revisi UU Atur Militer Aktif Bisa Disidangkan di Pengadilan Negeri

Kompas.com - 02/08/2016, 15:08 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Handika Febrian mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya merevisi Undang-undang Peradilan Militer.

Menurut dia, revisi UU Peradilan Militer perlu dilakukan karena pelaksanaan peradilan militer yang cenderung tertutup.

"Kami mendesak kepada pihak legislatif untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sehingga militer aktif bisa diadili di pengadilan umum," kata Handika, di Kantor LBH Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Handika menekankan, prinsip keterbukaan dalam proses peradilan menjadi hak masyarakat.

Menurut dia, militer aktif yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili di pengadilan negeri. Sementara, pengadilan militer seharusnya menangani yang terkait dengan kasus kemiliteran.

Berkaca pada pendampingan kasus yang melibatkan oknum militer, menurut Handika, proses hukumnya berjalan lama.

Jika kasus pidana umum yang dilakukan militer aktif ditangani pengadilan negeri, prsesnya akan lebih cepat dan prosesnya terbuka.

Handika menjadi salah satu tim kuasa hukum dari kasus dugaan penganiayaan anak yang melibatkan oknum TNI AL.

HA (14) dan SKA (13) diteriaki maling oleh Koptu Mar Saheri saat melintasi rumah Saheri di Graha Kartika Pratama, Cibinong, lantaran botol berisi air teh yang dipegang HA jatuh terlempar mengenai tembok rumah Koptu Saheri.

Teriakan Saheri memincu amarah warga dan langsung mengejar motor yang ditumpangi HA dan SKA.

Kemudian, keduanya dipukuli dan dicambuk hingga terancam dibakar.

Menurut Handika, kasus yang memakan waktu lebih dari enam bulan tersebut termasuk berjalan cepat bila dibandingkan dengan yang dialami Indra Azwan.

Indra mencari keadilan atas kasus tabrak lari yang menimpa putranya Rifki Andika.

Rifki menjadi korban tabrak lari yang dilakukan oleh Kompol Joko Sumantri pada tahun 1993.

Pada sidang militer tahun 2008, Joko divonis bebas pengadilan militer di Surabaya dengan alasan perkara kedaluwarsa.

Saat ini, Indra melakukan aksi jalan kaki keliling Nusantara untuk meminta dukungan kepada pemerintah daerah yang dikunjunginya. Terakhir ia dikabarkan berada Palu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com