Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ditolak PN Jakpus, Pengacara Rohadi Akan Daftar Praperadilan di PN Jaksel

Kompas.com - 02/08/2016, 06:17 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, melalui anaknya, Rian Seftriadi.

Tak terima dengan putusan tersebut, pengacara Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun, berencana mendaftarkan gugatan praperadilan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2016).

"Kami gugat praperadilan di PN Jakarta Pusat, katanya tidak berwenang, katanya harus di PN Jakarta Selatan. Maka kami akan masukkan (daftarkan) lagi besok," ujar Tonin, saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2016).

Menurut Tonin, semua materi gugatan akan sama seperti sebelumnya, yakni keberatan atas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK atas kliennya, Rohadi.

Sebelumnya, Hakim menerima salah satu eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili praperadilan atas Rohadi.

Dalam nota pembelaannya, KPK menggunakan pendapat ahli yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili praperadilan.

Menurut ahli, praperadilan diajukan di tempat di mana penangkapan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan.

Adapun, ketiga hal tersebut dilakukan di wilayah Jakarta Utara. Sementara itu, pemohon mendasarkan gugatan praperadilan di PN Jakpus, karena ada beberapa putusan di PN Jakpus yang memutus meski penangkapan, penggeledahan dan penyitaan tidak terjadi di Jakarta Pusat.

Hal itu sebagaimana bukti P27 berupa putusan praperadilan, serta bunyi Pasal 63 ayat 3 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK, di mana gugatan dapat diajukan kepada pengadilan yang mengadili perkara pidana korupsi.

Menurut hakim, Pasal 63 ayat 3 mengacu pada Pasal 63 ayat 1, bahwa  gugatan yang dimaksud hanya untuk pihak yang mengajukan rehabilitasi atau kompensasi, atau pada saat perkara pokok sudah diputus.

Sementara, dalam perkara ini, perkara pokok belum diputus atau belum diajukan di persidangan.

Selain itu, hakim tidak sependapat dengan putusan P27, karena perkara itu merupakan perkara perdata.

Hukum acara perdata menempatkan tempat kediaman/kedudukan terguguat sebagai tempat diajukannya gugatan.

Menurut Hakim, sebelum tergugat dinyatakan melawan hukum, tergugat tidak bisa dirugikan dengan harus menghadiri sidang di tempat lain, sehingga gugatan harus dilakukan di tempat tergugat.

"Oleh karena itu, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili, karena termohon berada pada wilayah hukum Jakarta Selatan. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com