JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengirimkan psikolog profesional kepada Rita Krisdianti, warga negara Indonesia yang divonis hukuman gantung di Malaysia.
Rita divonis hukuman gantung lantaran terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.
"Kami akan datangkan psikolog kesana supaya ada healing proses dan konsultasi dengan Rita," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonenesi (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal di Kompleks Kemenlu, Jakarta, Senin (1/8/2016).
(Baca: RI Masih Tunggu Hasil Permohonan Banding Vonis Mati TKW Rita)
Iqbal mengatakan, psikolog asal Indonesia tersebut akan memberikan penilaian mengenai kondisi kejiwaan Rita. Proses penilaian akan berlangsung selama satu hingga dua hari dan terjadi beberapa kali untuk melihat konsistensi pernyataan Rita.
"Saya kira itu penting. Hasilnya akan jadi pertimbangan penting buat pengadilan dalam mengambil keputusan nanti," ucap Iqbal.
Iqbal menuturkan pemerintah Indonesia belum mendapatkan hasil dari memori banding yang diajukan pada 1 Juni 2016 lalu.
"Belum ada lagi tanggapan, prosesnya lama," ujar Iqbal.
Iqbal menegaskan pemerintah Indonesia akan melakukan yang terbaik dalam upaya memastikan keadilan untuk Rita.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memastikan pemerintah terus berupaya untuk membebaskan Rita. Pembebasan akan ditempuh melalui jalur hukum dengan mengajukan banding.
Rita ditangkap pada Juli 2013 lalu lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. Awalnya, Rita hanyalah seorang TKI yang diberangkatkan ke Hong Kong pada Januari 2013.
Setelah tujuh bulan tinggal di sana, Rita tidak mendapatkan kejelasan mengenai pekerjaan. Hingga akhirnya, ia memutuskan ingin pulang ke kampung halamannya di Jawa Timur.
Tidak lama kemudian, seorang teman Rita berinisial ES, yang berada di Macau menawarinya berbisnis kain. Rita kemudian diberi tiket pesawat untuk pulang ke kampung.
(Baca: Istana Berharap Malaysia Tunda Eksekusi Mati Rita)
Tiket yang diterimanya itu merupakan tiket transit ke New Delhi, India, dan Penang, Malaysia. Di New Delhi, Rita dititipkan sebuah koper oleh seseorang.
Orang tersebut juga melarang Rita untuk membukanya. Pria yang belum diungkap namanya itu, mengatakan bahwa isi koper itu adalah pakaian yang nantinya dijual Rita di kampung halaman.
Namun, setibanya di Bandara Penang, Malaysia, pihak kepolisian menangkap Rita karena menemukan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram di dalam koper yang dibawa Rita. Hakim Pengadilan Malaysia di Penang kemudian memutus vonis hukuman mati terhadap Rita Krisdianti, Senin (30/5/2016) pagi waktu setempat.